Crispy

Arab Saudi Tambahkan Syarat Baru Naik Haji yakni Sudah Vaksinasi Corona

Di masa lalu beberapa jemaah kembali ke tanah air dengan penyakit pernapasan dan penyakit lainnya. Kini bertambah ancaman penyakit Covid-19.

JERNIH-Setelah program vaksinasi Corona di berbagai negara mulai dilaksanakan, kini Kementerian Kesehatan Arab Saudi membuat kebijakan baru bahwa hanya jemaah yang sudah divaksin Covid-19 saja yang diizinkan mengikuti haji 2021.

“Vaksin Covid-19 wajib bagi mereka yang hendak menjalani ibadah haji sekaligus akan menjadi syarat utama (untuk mengantongi izin masuk),” bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Kesehatan Tawfiq Al-Rabiah.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga reputasi situs paling suci umat Islam di Mekah dan Madinah serta penyelenggaraan haji yang damai, setelah setahun terakhir kegiatan ibadah haji dan umrah terganggu karena pandemi Covid-19.

Menteri Tawfiq juga menyadari, dengan menambah syarat calon jamaaah haji harus sudah mendapat vaksin Corona, maka pihak berwenang harus menyiapkan petugas yang menangani persyaratan tersebut terutama di Mekkah dan Madinah.

Mengingat musim haji tinggal empat bulan lagi atau pada pertengahan Juni 2021 mendatang maka persiapan terkait hal tersebut harus segera diselesaikan.

“Persiapan tersebut dilakukan karena vaksin Virus Corona menjadi syarat bagi mereka yang hendak menunaikan ibadah haji,” kata Al-Rabiah seperti dikutip ArabNews.com, pada Rabu (3/3/2021).

Dalam ibadah haji akan terjadi kepadatan jutaan jemaah dari seluruh dunia yang dapat menjadi pesemaian berbagai penyakit termasuk transmisi virus Corona. Syarat vaksinasi Corona akan mengurangi resiko terjadinya transmisi Covid-19.

Haji, merupakan kewajiban seumur hidup sekali bagi umat muslim yang mampu. Kegiatan ibadah haji merupakan sumber utama pendapatan pemerintah Arab Saudi.

Di Indonesia Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum dapat memberi kepastian tentang ada atau tidak adanya ibadah haji pada tahun ini sebab izin haji sepenuhnya ada di tangan pemerintah Arab Saudi.

“Tentang kepastian penyelenggaraan ibadah Haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi,” kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di gedung parlemen Selasa (19/1/2021) bulan Januari lalu. (tvl)

Back to top button