Bakal Diadukan ke MKD usai Grebek PSK, Andre Rosiade: Silakan Saja
JAKARTA – Keikutsertaan politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade dalam penggerebekan praktik prostitusi yang dilakukan Tim Cyber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (26/1/2020), di sebuah hotel di Padang, membuat beberapa pihak merasa keberatan. Bahkan mengancam bakal melaporkan Andre ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Menanggapi hal tersebut, Andre menghormati sikap yang menilai negatif soal keikutsertaannya. Karena itu, ia menganggap hal tersebut sebagai risiko perjuangannya memegang amanah masyarakat di daerah kelahirannya.
“Kalau saya di-bully, dimaki oleh netizen itu risiko perjuangan. Ini pertanggungjawaban saya ke Allah karena jabatan ini amanah dari Allah. Jabatan ini dipertanggungjawabkan dunia akhirat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Oleh sebab itu,jika ada pihak merasa dirugikan dan mengadukan ke MKD, dirinya mempersilahkan. “Silahkan saja. Yang pasti sekarang saya terserah masyarakat. Insya Allah akan saya hadapi,” katanya.
Menurutnya, apa yang dilakukan adalah usaha maksimal melaksanakan tugas, sesuai aspirasi masyarakat setempat, bahwa ada prostitusi yang luar biasa.
“Saya sampaikan aspirasi masyarakat ke polisi dan faktanya polisi melakukan OTT dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar dia.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, menyoroti Andre dan menyayangkan upaya penggerebekan tersebut. Pihaknya menyarankan semestinya Andre cukup dengan merujuk pada penelitian untuk membuktikan adanya prostitusi di Sumbar.
“Tak perlu ada kegiatan sensasional semacam itu,” kata dia.
Karena itu, pihaknya mendesak Polda Sumbar membebaskan NN, pekerja seks komersial yang digerebek polisi bersama Andre Rosiade. Sebab dinilai hanya sebagai korban.
“Polisi harus melihat akar persoalan ketidakadilan gender yang dialami oleh NN,” katanya.
Ia menambahkan, Kepolisian harus jelas ihwal apakah NN menawarkan diri melalui aplikasi MiChat atau muncikari yang melakukan hal tersebut. “Sejauh saya ikuti, muncikarinya yang membangun komunikasi dan deal dengan pengguna,” ujarnya.
Siti menegaskan, NN adalah korban dalam rentetan kekerasan gender yang terjadi berulang. Perempuan tersebut awalnya dijanjikan bekerja di spa, tetapi malah dijadikan istri kedua dan dijadikan pekerja seks komersial. Oleh sebab itu, NN harus dipandang sebagai korban sistem sosial yang menjadikan perempuan sebagai obyek seksual.
“Jika ia menjadi pekerja seks karena tipu daya untuk dijadikan pekerja spa, berarti ia korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” ujar Siti.
Sebelumnya, NN ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online lewat aplikasi MiChat. Bersama N, polisi juga mengamankan seorang lelaki yang diduga germo dan uang sebesar Rp750 ribu. [Fan]