Crispy

Bareskrim Tangani Kasus Penipuan Yang menimpa Putri Kerajaan Saudi

JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, hari Selasa (28/1/2020), membenarkan tentang penipuan yang menimpa putri Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan seorang  warga negara Indonesia terkait tentang pembelian tanah dan pembangunan Villa.

Sambo mengatakan timnya saat ini terus mencari tersangka penipuan Rp 512 miliar terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, yang merupakan cucu almarhum Raja Abdullah Al-Saud

“Masih penyelidikan, masih pencariannya,” kata Sambo, Selasa, 28 Januari 2020.

Sambo juga menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2019.

“Sudah dilaporkan Kuasa hukum Princess Lolwah. Melaporkan penipuan dan atau penggelapan atau pencucian uang. Pelakunya warga negara Indonesia berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka yang membuatnya menderita kerugian Rp 512 miliar atau sekitar USD 36 juta”

Sambo menjelaskan, awalnya Princess Lolwah mengirimkan kurang lebih Rp 505  mulai 27 April 2011 sampai 16 September 2018 ke pelaku untuk pembangunan vila.

“Princess Lolwah mengirim uang uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 miliar sejak 27 April 2011 hingga 18 September 2018. Uang itu untuk membeli tanah dan membiayai pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja di Bali,”. Sambo menambahkan “uang itu untuk membeli tanah dan pembangunan vila di Gianyar, Bali”

Namun hingga 2018 bangunan tersebut tak kunjung selesai, sehingga korban yang penasaran meminta sebuah kantor jasa penilai publik (KJJP) untuk melakukan investigasi dilapangan. Mereka menemukan kondisi bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan harga.

“Didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Sambo ““Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih,” kata Sambo,

Sambo juga menerangkan bahwa tanah dan vila awalnya sesuai perjanjian akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan, namun hingga saat ini  tanah dan vila itu masih atas nama tersangka.

“Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penipuan tersebut,”.

Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.

(tvl)

Back to top button