Bawaslu Terima 600 Laporan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020
Angka ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada kali ini dirasa besar sekali.
JERNIH-Sebanyak 600 aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, terkait netralitas mereka pada Pilkada Serentak 2020.
Hingga saat ini Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di Pilkada 2020 dimana diantaranya dilakukan oleh ASN.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyampaikannya dalam Webminar KPU dengan tema ‘Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Pemilihan Serentak 2020: Kampanye Melalui Media Sosial dan Media Daring’.
Dalam Webminar tersebut Afif menyebut indikator kerawanan Pilkada 2020, salah satunya berkaitan dengan netralitas ASN.
“Kalau tahapan kerawanan lainnya adalah pemanfaatan fasilitas pemerintah, netralitas ASN, politik uang yang terutama politik uang itu biasanya akan meriah di saat pelaksanaan kampanye sampai hari-H,” kata Afif, Jumat (2/10/2020).
Berkaitan dengan netralitas ASN, Afif mengatakan banyak ASN tidak netral dalam Pilkada kali ini. Bahkan pihaknya telah menerima sekitar 600 aduan terkait ASN tersebut.
“Kalau soal netralitas ASN, data kita sekarang sudah hampir 600-an. Dari 1.300 pelanggaran, temuan dan laporan masyarakat itu 600-nya kasus soal netralitas ASN. Jadi memang besar sekali soal ASN yang tidak netral dalam Pilkada kali ini,”.
Sedangkan terkait pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi di seluruh Indonesia, Afif menyebut saat ini ada sembilan provinsi di Indonesia yang dinilai paling rawan penularan Covid-19.
Posisi pertama, kata Afif, ditempati oleh Provinsi Kalimantan Tengah.
“Untuk tingkat kerawanan terkait Covid-19 terdapat Sembilan provinsi rawan yang melakukan Pilkada, yakni provinsi Kalimantab Tengah, Sumantra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Kalimantan Utara,”.
Afif juga menyebut, pihaknya juga menerima laporan berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas pemerintah, seperti penggunaan mobil dinas pemda untuk keperluan Pilkada.
“Pemanfaatan fasilitas pemerintah saat pendaftaran ada yang pakai mobil dinas pemda dan seterusnya, itu juga kemarin terjadi,”. (tvl).