Begini Aturan Kerja ASN dan Swasta di Jabotabek Era New Normal
JAKARTA-Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 yang berisi tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut diatur dua tahapan jadwal mulai bekerja. Dengan pembagian dua tahap tersebut diharapkan dapat berimplikasi pada akhir jam kerja.
“Untuk gelombang pertama, kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta menggunakan 2 tahapan. Pertama atau gelombang yang pertama, ASN akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan delapan jam kerja, ASN akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Kemudian untuk gelombang kedua, jadwal jam kerja dapat dimulai pada pukul 10.00 sampai 10.30. dengan perhitungan jam kerja delapan jam kerja maka akan ASN mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30. Pengaturan jadwal jam kerja ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.
“Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing, betul-betul bisa dijamin,” kata Yuri menyampaikan harapannya.
Yuri juga mengingatkan keberhasilan mencegah penularan Covid-19 membutuhkan partisipasi semua pihak.
“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,”.
Selanjutnya Yuri menguraikan mengapa pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut, sebab berdasarkan data yang dimilikinya, moda transportasi, seperti communter line atau KRL, penumpangnya pada pagi hari lebih dari 75% penumpang KRL merupakan para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.
“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di pukul 05.30 sampai 06.30,” katanya.
Untuk itu Yuri juga berharp surat edaran tersebut dapat mulai diterapkan Senin (15/6/2020) dengan harapan dapat mengoptimalkan pengendalian penularan Covid-19.
(tvl)