Berantas Ponsel Ilegal, Pemerintah Terbitkan Aturan IMEI
JAKARTA – Penjualan ponsel ilegal alias black market masih marak terjadi. Karena itu, untuk memerangi hal tersebut pemerintah menerbikan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Menteri Kominfo, Johhny G Plate, mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan kementerian terkait serta operator seluler yang ada di Indonesia, agar memastikan regulasi mengenai IMEI bakal berlaku efektif mulai 18 April 2020.
“Diskusi bagaimana mekanisme blacklist atau whitelist,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Ia menegaskan, dengan pemberlakuan aturan IMEI pada ponsel, maka selain memerangi black market yang kerap mengindari pajak, juga melindungi masyarakat dari penjualan produk ilegal atau teknologi gagal.
“IMEI tidak ini merugikan masyarakat. Kita tidak ingin produk yang gagal, yang tidak tepat, bisa berbahaya untuk masyarakat. Charger (pengisi daya) meledak, misalnya,” katanya.
Johnny menjelaskan, pihaknya dan operator seluler tengah berdiskusi terkait mekanisme penentuan blacklist dan whitelist. Karena itu dalam waktu dekat bakal kembali melakukan pertemuan dengan operator seluler untuk menentukan konsep yang akan digunakan.
Penentuan mekanisme blacklist dan whitelist ini juga terkait dengan sistem dan alat SIBINA yang telah terpasang di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Nantinya informasi detail terkait teknis mekanisme dikelola oleh operator seluler, untuk diintegrasikan dengan SIBINA.
Ia optimis, dengan regulasi itu bakal memberangus peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Sebab perangkat dengan IMEI resmi tidak akan serta-merta diblokir atau tidak dapat digunakan di Indonesia.
Pemilik yang membeli perangkat di luar Indonesia diharuskan untuk mendaftarkan perangkat serta membayarkan pajak perangkat kepada pemerintah Indonesia.
Pengujian nomor IMEI berdampak pada penambahan pilihan alat. Namun alat tambahan disebut akan dipasangkan di Kemenperin dan bukan di lokasi operator.
“Pengadaan alat tambahan ini tentu mengharuskan operator seluler untuk mengeluarkan dana lebih banyak,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, lanjut Johnny, operator seluler tidak berkeberatan sebab dinilai tidak berdampak secara signifikan pada pengeluaran modal atau Capital Expenditure mereka.
Saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI.
Diketahui, aturan IMEI disahkan pada 18 Oktober 2019 oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia, pemerintah sudah memiliki sistem SIBINA yang berada di bawah Kemenperin. [Fan]