Berikut Temuan Komnas HAM dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020
Sejumlah pelanggaran terhadap protocol kesehatan ditemukan pada pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 mulai dari pelanggaran yang dilakukan pemilih, petugas hingga saksi.
JERNIH-Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan petugas hingga pemilih dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, ditemukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat memantau Pilkada.
Temuan tersebut disampaikan Komnas HAM saat peluncuran laporan pemantauan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 secara virtual, pada Jumat (5/3/2021).
“Pertama, Komnas HAM menemukan bilik khusus dibuat tidak sesuai dengan standar peraturan yang berlaku atau sesuai rekomendasi KPU,” kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah saat memaparkan sejumlah temuan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Laporan Komnas HAM tersebut berdasarkan pemantauan yang dilakukan di sembilan wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Maluku dan Papua.
Temuan terhadap pemilih, Komnas HAM menyebut dibeberapa TPS, masyarakat banyak yang tidak mematuhi aturan jaga jarak fisik terutama saat menunggu panggilan untuk mencoblos.
Para pemilih juga banyak yang datang ke TPS tidak menggunakan masker namun tidak ditegur oleh petugas.
“Terjadi kerumunan akibat ramainya anak-anak yang tidak menggunakan masker di TPS 16 Seijingah,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi Komnas HAM tersebut.
Masyarakat yang hendak memilih juga banyak yang tidak mengenakan sarung tangan plastik yang disediakan. Sementara petugas TPS tidak mengingatkan pemilih untuk mengenakan sarung tangan plastik yang sudah disediakan.
Terkait petugas tempat pemungutan suara (TPS), Komnas HAM menemukan, beberapa petugas tidak disiplin protokol kesehatan, diantaranya petugas TPS tidak dilengkapi hazmat.
Para petugas banyak yang tidak menggunakan masker dengan benar, yakni mengenakan masker hanya sampai dagu dan tidak menutupi bagian mulut dan hidung.
Pada beberapa TPS seperti di TPS 16 Seijingah, TPS 05 Desa Sungai Tabuk, TPS 007 Bumimas Agung KM 4, para petugas TPS tidak menggunakan sarung tangan sesuai SOP.
Petugas TPS diketahui keliru dalam penggunaan tinta, dimana mereka menggunakan tinta dengan cara dioles dan dicelup dan bukan diteteskan. Temuan itu ada di TPS 9 Kelurahan Jawa Banjar, TPS 10 Sungaipari Martapura dan di sejumlah TPS Kelurahan Liang Anggang.
Sedangkan temuan pada saksi di TPS, Komnas HAM menyebut tidak ada kewajiban bagi saksi untuk pemeriksaan tes cepat maupun tes usap sebelum bertugas. (tvl)