Biadab….! TKI di Taiwan Dipukul, Disiram Air Panas, Disekap 14 Bulan, Makan Kotoran Anjing
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/taiwan-30.jpg)
- Majikan kaya raya itu menyita HP dan mengawasi 24 jam.
- Jaksa Taipei memulai penyelidikan atas kasus ini.
JERNIH — Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) tak berdokumen diduga dipukuli, dibakar, dipermalukan, disuruh makan kotoran anjing, dan disekap majikan kaya raya selama di Taipei, Taiwan, selama 14 bulan.
Taiwan News melaporkan seorang netizen asal Indonesia memposting sejumlah foto dan video di laman Facebook Breaking News Commune, yang menunjukan luka mengenaskan pada TKI tak berdokumen itu.
Rekan itu juga menunjukan luka di kepala, mata, telinga, gigi, dan kulit wanita itu. Taiwan News tidak menyebut nama wanita itu.
Mirror Media melaporkan wanita itu menjadi tidak berdokumen setelah meninggalkan majikan sebelumnya untuk menemukan pekerjaan baru.
Seorang kawan memperkenalkannya kepad majikan baru di sebuah komunitas dekat Stadion Bisbol Tianmu, Distrik Shilin. Pekerjaannya adalah merawat aak-anak pemilik rumah dan hewan peliharaan.
Majikannya menjadi kasar, menyita HP-nya, dan tidak mengijinkannya meninggalkan rumah selama 14 bulan.
Seorang teman wanita TKI itu, bernama Su, mengatakan kepada kantor berita; “Dia (wanita) mencoba melarikan diri beberapa kali, tapi tidak berhasil. Majikannya terus mengawasi, dengan berada di dekatnya setiap saat.”
Majikan diduga meninju telinga TKI itu, menghancurkan kedua gendang telinganya, yang membuatnya cacat seumur hidup. TKI itu tidak bisa lagi memakai masker wajah dengan sempurna.
Pemukulan juga menyebabkan penglihatan TKI itu kabur. Beberapa gigi patah dan copot, dan ada bekas luka berdarah di kepala. Pelaku diduga menyiramkan air mendidih, dan menolak membayar gaji.
Yang lebih mengenaskan majikan memaksa TKI itu memakan kotoran anjing.
TKI itu akhirnya berhasil melarikan diri. Dia memberi tahu temannya tentang penyiksaan dan pelecehan yang dialaminya, dan mencari perawatan medis.
Kepolisian Shilin, Taipei City, mengatakan staf pekerja migran perempuan dari Kantor Perekonomian dan Perdagangan Indonesia di Taipei medampingi korban ke Badan Imigrasi Nasional (NIA) untuk membuat laporan.
Laporan itu diajukan ke polisi dan jaksa memulai penyelidikan terhadap majikannya. NIA, seperti dikutip ETtoday, mengatakan wanita itu adalah korban perdagangan manusia, dan layak dibantu, dimukimkan kembali dan mendapat perawatan yang layak.
NIA menekankan setiap orang berhak hidup bebas dari rasa takut dan pekerja migran perempuan adalahs asaran perdagangan manusia dan tindakan ilegal lainnay.
Pelanggaran ini akan diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan bahwa mereka yang melanggar hukum akan dihukum, untuk melindungi hak asasi manusia.