Crispy

Brigjen Junior Minta Diampuni Karena Sakit, TNI Bilang Proses Harus Berlanjut

Tatang bilang, proses hukum masih akan terus berlanjut jika dugaan tindak pidana terjadi pada saat prajurit masih aktif dalam dinas militer.

JERNIH-Setelah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Militer (RTM) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, lantaran beraksi membela rakyat yang dianggap di luar kewenangannya, Brigjen TNI Junior Tumilaar mengirimkan surat permintaan pengampunan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrahman karena sakit.

Surat tersebut, kemudian beredar luas di kalangan wartawan dan masyarakat.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, pengakuan Brigjen Junior terkait penyakit asam lambung dan tekanan darah tinggi harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis. Termasuk juga, permintaan pengampunan itu menyatakan bahwa pada tanggal 3 April 2022 nanti dia akan pensiun.

Sakitnya seorang tahanan, menurut Tatang harus dibuktikan melalui pemeriksaan di rumah sakit yang ditunjuk Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, tentang layak atau tidaknya diperiksa di pengadilan tersebut. Selain itu, masa pensiun tak bisa dijadikan alasan dihentikannya proses pemeriksaan.

Tatang bilang, proses hukum masih akan terus berlanjut jika dugaan tindak pidana terjadi pada saat prajurit masih aktif dalam dinas militer.[]

Back to top button