Bupati Tapteng minta Polisi Proses ASN yang Terbitkan Suket Rapit Test Palsu
PANDAN-Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani kecewa dengan oknum ASN perempuan berinisial EWT yang diduga memalsukan surat keterangan rapid test bagi calon penumpang kapal tujuan Sibolga-Gunungsitoli (Nias).
Ia berjanji akan menindak tegas terhadap oknum ASN tersebut berupa sanksi pemecatan.
“Ini pekerjaan yang sangat keterlaluan dan mencoreng nama baik Pemkab Tapanuli Tengah. Kami segera memproses ASN tersebut sesuai peraturan, dan akan kami pecat dari ASN,” kata Bakhtiar, dalam keterangan tertulis diterima, Senin (30/6/2020).
Bakhtiar meminta kepada Polres Sibolga untuk tak segan-segan menindak tegas oknum ASN yang bekerja pada RSUD Pandan dan telah melakukan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test tersebut. Dengan harapan tak ada lagi oknum yang berani coba-coba memalsukan dokumen tersebut karena membahayakan orang lain.
Baca juga: Menurut Ombudsman Biaya Rapid Test Covid Resahkan Masyarakat
“Ini bukan hal sembarangan, ini tindakan luar biasa dan bisa membahayakan orang lain. Apabila tes kesehatannya terindikasi Covid-19, atau hasil rapid testnya reaktif, tapi tidak dilakukan dengan sebenarnya,” katanya.
Dia menyesalkan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal di tengah pandemic ini namun masih saja ada oknum yang berbuat curang untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya.
“Saya pastikan, oknum ASN tersebut akan dipecat. Saya ingatkan supaya jangan main-main, dan jangan menjadi contoh yang tidak baik bagi yang lainnya,”. Katanya menambahkan “Kita sebagai pemimpin menjadi penentu di saat situasi tidak menentu,” timpalnya.
Baca juga: Usai Pesta Pernikahan, Satu Per Satu Kerabat Pengantin Positif Covid
Terungkapnya kasus itu berawal dari pengaduan Clinical Pathology (Clin Path) Laboratorium RSUD Pandan, dr Evi Natalia Purba, yang menerima WA dari Direktur RSUD Pandan. Dalam WA tersebut pihak RSUD Pandan melakukan konfirmasi apakah betul ada orang yang melakukan pengecekan kesehatan ke Laboratorium RSUD Pandan.
Dr Evi langsung mengecek buku registrasi laboratorium namun tidak menemukan nama orang yang dimaksud dan ternyata orang tersebut tidak ada melakukan pengecekan kesehatan, sehingga surat keterangannya tidak dikeluarkan oleh RSUD Pandan.
“Tanda tangan yang digunakan atas nama saya, kepada calon penumpang tujuan Gunungsitoli, juga tidak benar,” kata dr Evi.
Selanjutnya dr Evi menghubungi oknum tersebut dan oknum tersebut mengakui semua perbuatannya. Informasi itu pun disampaikan ke Direktur RSUD Pandan.
“Atas perintah dari Bupati Tapteng, malam itu juga saya didampingi Wakil Bupati, Direktur RSUD Pandan, dan KTU RSUD Pandan melapor ke Polres Tapteng,” kata dr Evi Purba.
Dari hasil penyelidikan awal terhadap tersangka, EWT mengaku mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) hasil rapid test palsu dan sudah menerbitkan ratusan lembar Suket kepada para calon penumpang kapal tujuan Sibolga-Kepulauan Nias, sebagaimana diterangkan Kasat Reskrim AKP Sisworo kepada wartawan di Mapolres Tapteng, Senin (29/6/2020)
(tvl)