Crispy

Buronan Tindak Pidana Korupsi Kementerian Kesehatan Ditangkap Tim Intelijen Kejagung

JERNIH–Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI Tangkap berhasil mengamankan buron terpidana Tindak Pidana Korupsi, Maya Laksmini.

Maya yang juga seorang seorang dokter gigi tersebut ditangkap Tim Kejaksaan Agung di sebuah rumah di Jalan Pulo Indah, Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis siang (25/9) sekitar pukul 13.15 Wib.

Berdasarkan rilis yang kami terima, Maya yang saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang tidak benar. Yang bersangkutan tidak melakukan pengujian terhadap Perintah Pembayaran yang mengakibatkan pengeluaran Anggaran Belanja Kantor lnspektorat Jenderal Departemen Kesehatan RI.

“Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan dibantu dengan tim Intelijen Kejaksaan Agung telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Dokter Maya Laksmini selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan diklat vertifikasi pengadaan barang jasa fiktif tahun anggaran 2006,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.

“Sampai bulan Juli, terpidana menjadi pencarian Kejaksaan Negeri Jakarta selatan selama 7 tahun dari tahun 2012, akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar,” kata dia.  Odit menjelaskan, saat itu Laksmini dianggap telah merugikan negara karena telah membuat suatu agenda yang padahal acara tersebut tidak berlangsung. “Ada disebutkan, Departemen Kesehatan mengadakan bimbingan teknis yang dilakukan di Surabaya, ternyata kegiatan ini tidak dilaksanakan dan negara membayarkan Rp 1,2 miliar lebih.”

Untuk kasus tersebut, Maya dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Dalam surat putusan Mahkamah Agung No.198 K/Pid.Sus/2014 disebutkan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa : Drg. Maya Laksmini tersebut. Dalam putusan tersebut, ada sejumlah yang menjadi pertimbangan dalam menolak kasasi tersebut. Karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP, Majelis setelah bermusyawarah dan diambil keputusan dengan suara terbanyak, yaitu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa.

Adapun yang memberatkan hukuman terhadap Maya, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi.Sementara hal yang meringankannya yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara yang jumlahnya sama dengan LHP BPKP Nomor : R-535/D 601/1I2007 tanggal 03 Juli 2007 yaitu sebesar Rp1.883.971.410.00.

Ditolaknya kasasi tesebut yakni memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.55/PID/TPK/2012/PT.DKI. Tanggal 28 November 2012 sekedar mengenai amar putusan tentang kualifikasi tindak pidana.

Lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan denda sehingga menyatakan terdakwa Maya Laksmini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.Selain itu menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. [  ]

Back to top button