Curi Bantalan Rel Kereta Api Dijual Sepuluh Ribu Rupiah Per Batang
LAMPUNG-Entah apa yang ada dalam benak kawanan pelaku pencuri bantalan rel kereta apai milik PT KAI, karena tindakannya tersebut sangat membahayakan perjalanan dan keselamatan kereta api yang melaju diatasnya.
Untunglah, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku yang diduga mencuri bantalan rel kereta api milik PT. KAI di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (1/2/2020).
Kasatreskrim AKP Devi Sujana menjelaskan pelaku pencurian merupakan warga Way kanan sebanyak tiga orang
“Para pelaku mengaku sebagai warga Kampung Guntur Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Mereka adalah HW (25), TA alias Guru (32) dan NZ alias Anjar (51)”.
Devi juga menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku yang berawal dari pengaduan dari PT KAI karena ada bantalan kereta api yang hilang.
“Pengungkapan kasus pencurian rel kereta api berawal dari laporan karyawan BUMN, ARI, yang mewakili BUMN (PT KAI) selaku korban pencurian, melaporkan pencurian bantalan rel kereta api pada bulan November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB” Devi melanjutkan keterangannya “Pelaku mencuri bantalan rel kereta api milik PT.KAI yang berada di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan”.
Menurut Devi, setelah agak lama melakukan penyelidikan, Petugas Polres Way Kambas mendapat informasi tentang penjualan bantalan rel kereta api dan pelaku yang menjual.
“Pelaku, HW, berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 tim Tekab 308 Polres Way Kanan beserta unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu. Dari HW pelaku dapat mengembangkan dan menangkap komplotaonnya TA dan NZ beserta barang bukti berupa uang hasil penjualan bantalan rel kereta api tersebut.”.
Devi juga menjelaskan bahwa dari pemeriksaan awal diketahui, HW setelah berhasil mencuri menjual kepada NZ.
“HW dan rekannya menjual bantalan rel kereta api kepada NZ alias Anjar senilai Rp10 ribu rupiah per batang, sebanyak total 93 batang, “.
Kini pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol dibawa menuju ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”.
(tvl)