Dana 22 Miliar Nasabah Maybank Raib Kacab Cipulir Jadi Tersangka
Polisi dalami aliran dana yang diduga digelapkan Kacab Maybank
JERNIH-Maybank telah menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum Maybank dalam kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta. Hotman membenarkan penunjukkannya oleh Myabank tersebut.
“Ya (kuasa hukum Maybank),” kata Hotman, kepada wartawan, Minggu (8/11/2020)
Saat ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan untuk menelusuri aliran dana Rp22 miliar milik nasabah yang diduga dibobol oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT.
“Saat ini sedang proses penyelidikan aliran dana hasil kejahatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta.
Dalam penelusuran tersebut, Polri melakukan penyelidikan melalui sejumlah aset dan penggunaannya ke beberapa orang yang diduga ikut kecipratan uang ‘panas’ tersebut.
“Tracing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT,” kata Awi menjelaskan tehnik yang digunakan Polisi dalam mencari jejak aliran dana nasabah bank tersebut.
Beberapa asset milik tersangka, saat ini telah disita oleh penyidik Poldi, diantaranya beberapa mobil, tanah dan bangunan. Sebanyak 23 orang juga telah diperiksa sebagai saksi.
Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka lantaran diduga membobol uang tabungan dari atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp22 miliar.
Kasus ini berawal dari pengaduan atlet eSport, Winda Lunardi tentang dugaan tindak pidana penggelapan uang itu ke Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Kepala Cabang Cipulir Maybank bernama Albert sebagai tersangka.
Polisi menjerat AT dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (tvl)