Crispy

Delapan Tersangka Mafia Tanah, Status PNS-nya Masih Aktif

Jika sudah divonis bersalah, Sunraizal mengatakan kalau pihaknya akan berupaya menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemecatan.

JERNIH- Meski delapan orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur, mereka masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif.

Dalam konfrensi pers yang dilakukan secara virtual pada Jumat (31/12), Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal mengatakan, pihaknya sudah menanyakan ke Bareskrim Polri yang akan melakukan gelar perkara terkait status tersangka ke delapan orang tadi.

Jika sudah divonis bersalah, Sunraizal mengatakan kalau pihaknya akan berupaya menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemecatan. Selain itu, dia mendukung pihak Kepolisian guna mengusut dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

Sementara itu, Haruy Sudwijanto, staf khusus Menteri ATR/ Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan mengatakan, pihaknya akan menggunakan PP nomor 94 tahun 2021 tentang hukuman disiplin pegawai. Tentu saja, jika penyidik ingin, Hary akan memberikan data-data yang sudah diambil dalam proses audit invetigasi.

Penetapan delapan orang tersangka tersebut, bermula dari laporan Benny Tabalajun sebagai pemilik PT Salve Veritate bahwa ada pegawai BPN yang bertindak atas perintah mafia tanah untuk merebut tanahnya di Cakung, Jakarta Timur.

Selain itu, Inspektur Bidang Investigasi Yustan Alpiani bilang, hingga saat ini ada 125 orang pegawai yang terlibat mafia tanah. Sebanyak 32 di antaranya, sudah dijatuhi hukuman disiplin berat dan 53 lainnya disiplin sedang. Menyusul 40 pegawai dikenakan hukuman ringan.

Yustan bilang, para komplotan tanah itu tak menutup kemungkinan meliatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sebab ketika proses pengurusan kepemilikan tanah berjalan di BPN, yang bisa mengakses sistem elektronik adalah PPAT.

Hingga saat ini, sudah ada enam orang PPAT yang dicabut SK-nya oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Ada juga yang dihukum tak bisa beroperasi selama beberapa tahun.

Sebelumnya, Direktur Jendral Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari mengatakan, jika ada sertifikat ganda, itu lantaran tanah yang dimiliki tak dijaga pemiliknya. Lagi pula kata dia, tak bisa sertifikat terbit di atas sertifikat yang sudah dikeluarkan.

Back to top button