Denda Pelanggar PSBB DKI Jakarta Lebih dari 2 Miliar
Dari data yang disampaikan Arifin terlihat jumlah denda dari pelanggar karena tidak menggunakan masker menjadi penyumbang terbesar yakni hingga lebih dari 1 miliar.
JAKARTA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan denda pelanggaran terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga Rp 2,4 miliar. Uang tersebut merupakan sanksi yang diperoleh dari PSBB Fase II, PSBB Fase III dan PSBB transisi. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).
“Akumulasi sanksi denda PSBB tahap II Rp 302.100.000, PSBB tahap III Rp 597.700.000 dan PSBB transisi Rp 1.570.910.000. Total Rp 2.470.710.000 WIB,” kata Arifin.
Sanksi denda tersebut, kata Arifin, merupakan sanksi denda saat PSBB transisi yang berasal dari pelanggaran di tempat fasilitas umum Rp 369.850.000, pelanggaran sosial budaya Rp 193.500.000. Selain itu, denda lainnya yakni berasal dari pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp 1.007.560.000.
“Denda pelanggar fasilitas umum Rp 369.850.000, pelanggaran sosial budaya Rp 193.500.000, pelanggaran masker Rp 1.007.560.000. Total Rp 1.570.910.000 WIB,” ucapnya.
Arifin juga menambahkan, rincian jumlah pelanggar saat PSBB transisi mulai tanggal 5 Juni hingga 3 Agustus berasal dari tempat fasilitas umum 601 orang, di tempat kegiatan sosial budaya 24 orang. Sementara, pelanggar pengguna masker mencapai 62.198 orang.
“Pelanggar pada pengguna masker, kerja sosial 55.387, denda 6.811, jumlah total 62.198 (pelanggar),” katanya.
Selama beberapa hari pada masa perpanjangan PSBB transisi, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta rajin menggelar razia penggunaan masker, lebih 48 titik lokasi yang tersebar di lima wilayah kota, yang dilakukan pada pagi, siang, sore juga malam hari
Pada razia itu, sejumlah pengendara dan pejalan kaki terjaring razia lantaran tidak menggunakan masker.
Pelanggar yang akan membayar denda Rp 250 ribu akan langsung diarahkan ke mobil Bank DKI. Sementara bagi yang tidak membawa uang atau tidak bersedia membayar denda akan diberi sanksi kerja sosial.
(tvl)