Dengan Rompi Merah Ferdinand Hutahaen Diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat
“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean,” kata Bani.
JERNIH-Apakabar Ferdinand Hutahaen yang ditahan Bareskrim Polri setelah dilaporkan Ketua Umum KNPI Haris Pertama, dengan tuduhan ujaran kebencian bermuatan SARA? Rupanya, Bareskrim sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Berkaus hitam, dan memakai rompi merah, tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA plus penistaan agama ini, pada Senin (24/1) siang, diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Kasi Intelijen institusi tersebut, Bani Immanuel Ginting mengatakan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti memang sudah dilakukan.
“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean,” kata Bani.
Ferdinand, diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keoaran di masyarakat umum, ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, serta dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
“Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022,” kata Bani.
Sebelumnya, ketika masih berada di bawah penahanan Bareskrim Mabes Polri, Ferdinand sempat menulis surat berisi permintaan maafnya yang dititipkan kepada Rony Hutahaen, pengacaranya untuk disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat secara umum.
“Beliau menitipkan surat untuk kami sampaikan kepada kawan-kawan media yang isinya adalah permohonan maaf dari hati yang paling dalam kepada masyarakat warga negara Indonesia, tokoh agama, ulama, tokoh politik dan seluruh masyarakat,” kata pengacara Ferdinand, Rony Hutahaea di Jakarta, Senin 17 Januari lalu.
Seperti diberitakan SindoNews, surat tersebut ditulis dengan tangan. Sementara isi lengkapnya adalah :
Kepada yth. Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum wr wb
Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya.
Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.
Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata.
Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.
Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan Terima kasih Wassalamualaikum wr wb
Ferdinand Hutahaean’.
Atas perbuatan yang diduga menyulut keonaran tersebut, Ferdinand dijerat pasal 14 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.[]