Kasus Ferdinand Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Undang 10 Orang Saksi
Lima di antaranya merupakan ahli yakni ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama dan ahli ITE.
JERNIH- Meski baru pada Rabu (5/1) kemarin kasus dugaan ujaran kebencian yang melanggar Undang-Undang ITE dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dan melibatkan Ferdinand Hutahaen sebagai pelapor, pihak Kepolisian langsung bergerak cepat.
Polisi, telah menggelar perkara kasus tersebut dan hasilnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi, dari gelar perkara memutuskan kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).
Jpnn memberitakan, setelah satatus naik, hari ini juga penyidik mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Agung yang diterbitkan kemudian dilayangkan pada 6 Januari 2022.
Ahmad Ramadhan juga bilang, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi. Lima di antaranya merupakan ahli yakni ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama dan ahli ITE.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terhadap Ferdinan Hutahaen pada Rabu (5/1). Dalam kasus ini, Ferdinand diduga melangggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.[]