Denmark Siapkan RUU Larangan Bakar Alquran di Depan Umum
- Dalam RUU disebutkan pelaku pembakar Alquran terancam hukuman dua tahun penjara.
- Tujuh partai oposisi dipastikan menolak RUU ini.
JERNIH — Pemerintah Denmark mempersiapkan rancangan undang-undang yang melarang penganiayaan dan pengrusakan barang-barang keagamaan di depan umum.
Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard mengatakan dalam rancangan undang-undang (RUU) itu pembakar Alquran, Akitab, dan Taurat, di depan umum dapat dihukum.
Serangkaian pembakaran Alquran di depan umum membuat Denmark dipandang sebagai negara yang memfasilitasi penghinaan dan pencemaran negara dan agama lain. Tindakan itu, menurut Hummelgaard, membahayakan warga Denmark di dalam dan luar negeri.
“Jika RUU itu disahkan, pelaku pembakaran Alquran dan benda ibadah lainnya di depan umum akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” kata Menkeh Hummelgaard.
Namun, Hummelgaard tidak merinci kapan parlemen akan melakukan pemungutan suara untuk mengesahkan RUU itu. Sebelumnya, usulan perlunya melaran pembakaran Alquran ditolak mentah-mentah tujuh partai oposisi Denmark.
Menurut mereka, larangan membakar Alquran dan kitab suci agama lain adalah pelanggaran kebebasan berpendapat. Hummelgaard menanggapi kritik ini dengan mengatakan ada cara lebih beradab untuk mengekspresikan pandangan daripada membakar kitab suci.