Crispy

Dewan Pengawas KPK Jatuhi Firli Bahuri Sanksi, Ini Penyebabnya

Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat helikopter sewaan untuk melakukan perjalanan pribadi tersebut telah menimbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalangan masyarakat, melalui pemberitaan media massa”

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Ketua KPK, Firli Bahuri melanggar etik terkait gaya hidup mewah setelah sang ketua menggunakan helikopter sewaan dan menjatuhi sanksi Teguran Tertulis II.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengatakan keputusan itu diambil karena tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif dari publik.

“Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat helikopter sewaan untuk melakukan perjalanan pribadi tersebut telah menimbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalangan masyarakat, melalui pemberitaan media massa,” katanya dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara streaming, Kamis (24/9/2020).

Perbuatan Firli, lanjut hakim wanita itu, juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Firli selaku Ketua KPK, bahkan dapat berdampak terhadap para komisioner lembaga antirasuah lainnya.

“Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya,” kata dia.

Meski begitu, ada hal yang dapat meringankan Firli dalam pertimbangan Dewan Pengawas KPK. Di antaranya Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sementara, hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan tidak menjadi teladan.

“Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya,” kata Albertina.

Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Menyatakan Terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean.

Dewas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian teguran tertulis 2 kepada Firli.

“Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis 2 yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Firli menggunakan helikopter sewaan bersama istri dan dua anaknya dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja. Kemudian dari Baturaja ke Palembang pada Sabtu (20/6/2020).

Selanjutnya, perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020) dengan harga sewa helikopter Rp 7 juta per jam. [Fan]

Back to top button