Di Sidoarjo Pelanggar PSBB Dihukum Jadi Relawan Pemakaman Covid-19
SIDOARJO-Untuk membuat warga taat terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sidoarjo, maka pada pelaksanaan PSBB jilid dua nanti akan diterapkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan dengan menjadi mereka relawan membantu proses pemakaman pasien Covid-19.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, sanksi tersebut merupakan sanksi tambahan di PSBB jilid dua dan akan diberlakukan agar warga tersebut jera.
“Menjadi relawan membantu proses pemakaman pasien Covid-19 di tempat pemakaman umum,” kata Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Polda Metro Terbitkan 55 Ribu Teguran Pelanggar PSBB. Terbanyak Tak Pakai Masker
Sanksi baru ini terpaksa dipilih karena sanksi yang diterapkan pada PSBB jilid satu kurang berhasil membuat warga patuh akan PSBB.
Pada PSBB jilid satu para pelanggar hanya diberi sanksi administrasi, yakni penahanan sementara KTP, tidak bisa mengurus SIM maupun SKCK selama 6 bulan.
Sumardji juga mengancam sanksi relawan pemakaman harus dijalani sepanjang diterapkan PSBB di wilayah Sidoardjo.
“Sanksi itu harus dijalani selama masa PSBB berlangsung, hingga selesai,” kara Sumardji menambahkan.
Baca juga: Tiga Hari Operasi, Polisi Tangkap 202 Travel Gelap di Jalan Tikus Perbatasan
Disamping jadi relawan pemakaman korban Covid-19, para pelanggar PSBB juga harus ikut membersihkan tempat-tempat ibadah dan membantu dapur umum Covid-19. Seluruh jenis sanksi itu diberlakukan hingga penerapan PSBB di wilayah Sidoarjo selesai.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang masih melanggar pada PSBB jilid dua maka akan usahanya akan ditutup dan ijinnya akan dicabut.
“Bagi pengusaha yang bandel tetap membuka usahanya, akan dicabut izin usaha,” katanya tegas.
(tvl)