Crispy

Covid-19: Jam Malam di Arab Saudi, Pelanggar Didenda Rp 44 Juta

Riyadh — Arab Saudi memberlakukan jam malam untuk menghambat penyebaran virus korona. Pelanggar dikenakan denda 10 ribu riyal, atau Rp 44 juta.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan pelanggar kali kedua akan dikenakan denda dua kali jumlah yang dibayar saat pelanggaran pertama.

Talal Al-Shalhoub, juru bicara Kementerian Dalam Negeri, mengatakan; “Mereka yang melakukan pelanggaran berulang-ulang akan mendekam di penjara selama 20 hari.”

Baca Juga:
— Arab Saudi Tangguhkan Jamaah Umroh dari Seluruh Dunia
— Di Diriyah, Arab Saudi Menarasi Ulang Kisah Muhammad Ibn Abdul Wahhab
– Arab Saudi Kembalikan Biaya Umroh, Visa, dan Layanan Jamaah

Jam malam mulai berlaku pukul 19:00 dan berakhir 06:00 pagi, dan berlaku sampai 21 hari ke depan. Warga semua kota di Arab Saudi harus menyelesaikan urusan di luar rumah pada pukul 18:00.

Supermarket dan apotek harus tutup setengah 30 menit sebelum jam malam diberlakukan. Akibatnya, terjadi kerumunan di sejumlah apotek dan supermarket di Riyadh sebelum pukul 19:00 malam.

Di Mekkah dan Madinah, dua kota suci umat Islam dunia yang nyaris tidak pernah tidur, kini sunyi. Hanya polisi dan militer berjalan-jalan di sekujur kota, untuk mencegah pelanggar.

Jam malam adalah satu-satunya cara mencegah penduduk berkerumun, dan menghambat penyebaran virus korona.

Arab Saudi tercatat sebagai negara Arab paling serius menghadapi Covid-19, dengan total kasus 562. Puncak wabah tidak akan terjadi dalam waktu dekat, yang membuat Arab Saudi berusaha menekan jumlah kasus dari hari ke hari.

Back to top button