Crispy

Diancam Ditangkap, Habib Rizieq Rencanakan Datangi Polda Metro Jaya Pagi Ini

Habib Rizieq mengatakan tidak ingin melanggar prosedur dan undang-undang, dan akan mematuhi hukum sebagai bentuk komitmen dirinya terhadap penegakan hukum

JERNIH—Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS)  mengumumkan dirinya akan mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi ini. HRS mengatakan dirinya akan ditemani beberapa pengacara.

“Malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, insya Allah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya. Insya Allah,” ujar Habib Rizieq, melalui akun Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

HRS menegaskan dirinya telah dan akan terus bersikap kooperatif. Ia mengatakan tidak ingin melanggar prosedur dan undang-Undang dan akan mematuhi hukum sebagai bentuk komitmen dirinya terhadap penegakan hukum.  “Saya mau menunjukkan bahwa kita punya komitmen untuk menjadi warga negara yang baik, untuk patuh hukum, untuk ikut melaksanakan prosedur hukum yang ada,” kata HRS.

Dirinya menambahkan, selama ini dirinya tidak pernah mangkir, lari atau pun sembunyi dari panggilan penyidik. Alasan mengapa dirinya tidak segera memenuhi panggilan penyidik karena di antara dirinya dan penyidik memiliki perjanjian. HRS tengah beristirahat di Pondok Pesantren Mega Mendung, Bogor, untuk pemulihan kesehatannya.

“Karena di Ponpes ini udaranya sangat asri, segar, jadi untuk pemulihan luar biasa bagusnya. Sekali-kali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul, untuk menengok anak dan cucu. Saya juga tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya,” katanya.

Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November  lalu. Selain Habib Rizieq, empat orang lainnya juga menyandang status tersangka. Mereka adalah ketua panitia ‘HU’, sekretaris panitia ‘A’, penanggung jawab acara ‘MS’ dan ‘SL’, dan seksi acara, ‘HI’.

Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan pasal 216 KUHP. Sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran memerintahkan jajarannya menangkap Habib Rizieq.  “Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil, Kamis (10/12) lalu. [ ]

Back to top button