Crispy

Diblokir Kejagung, Aset Tersangka Jiwasraya Belum Dipasangi Tanda Sita

JAKARTA – Meski telah memblokir ratusan bidang tanah milik salah satu tersangka perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro. Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan tanda sita.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya akan segera memasang papan pemberitahuan tanda telah disita di sejumlah aset tanah milik Benny Tjokrosaputro.

“Seminggu ke depan kami akan memasang plang-plang dan pengurusan persetujuan penyitaan terkait BT di semua wilayah Banten,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/2/2020). 

Ia menambahkan, penyidik bakal lebih dulu menyasar aset Benny yang berada di Lebak, Banten. Karenanya, saat ini masih merampungkan berkas penyitaan aset milik salah satu tersangka itu. 

“15 persen pemberkasan itu kan administrasi semua, ada permohonan persetujuan pengadilannya kemudian juga pasang plang penyitaan di tanahnya,” katanya. 

Febrie menargetkan, tim sudah bergerak memasang papan tanda sita pada 26 Februari mendatang. Bahkan progres dari berkas itu sudah mencapai 85 persen.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memblokir sebanyak 154 bidang tanah yang diduga kuat milik Benny Tjokrosaputro. Dimana 84 bidang tanah di antaranya ada di wilayah Kabupaten Lebak dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Tak hanya itu, perumahan Milenium City seluas 20 hektar dan Forest Hill di Parung Panjang, Bogor  seluas 60 hektar diduga kuat milik Benny.

Meski telah memblokir, Kejaksaan Agung menyebut akan melindungi konsumen atau pembeli rumah di perumahan yang tanahnya diblokir. Sebab mereka tidak mengetahui tanah atau rumah yang dibeli akan terjerat masalah. Tanah atau rumah tersebut akan kembali kepada pembelinya bila memiliki dokumen yang sah. 

“Jadi dalam hukum perdata pun, pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.

“Kalau ternyata tanahnya dikuasai oleh pihak lain dengan sah, yang membeli dengan cara mengangsur, tentu kan nanti ada berita acara bahwa tanah yang disita ini, di lokasi nomor sekian, pada saat ini ditempati oleh si A, berdasarkan perjanjian jual beli dengan syarat khusus, misalnya begitu,” Hari menambahkan. 

Hingga kini Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. [Fan]

Back to top button