
Kini, industri sawit Indonesia berada di persimpangan jalan. Ketegasan Satgas PKH memang diperlukan untuk memulihkan fungsi hutan, namun kepastian hukum HGU dan perlindungan bagi produsen adalah oksigen bagi kelangsungan industri.
JERNIH – Industri sawit nasional kini tengah berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, pemerintah sedang gencar melakukan bersih-bersih melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun di sisi lain, langkah penertiban ini menyisakan kecemasan hebat bagi para pelaku usaha: sanggupkah “emas hijau” Indonesia tetap berkilau jika produksi terus merosot?
Kegelisahan ini bukan tanpa alasan. Kehadiran Satgas PKH yang berada di bawah komando Menteri Pertahanan Sjafri Sjamsoeddin telah membawa perubahan drastis dalam tata kelola lahan. Namun, ketidakpastian status lahan justru memicu efek domino yang mengancam ambisi besar Indonesia untuk menjadi raja hilirisasi dunia.
Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, memberikan potret buram bagi tahun 2026. Ia memproyeksikan produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) akan merosot 5 hingga 6 persen dibandingkan capaian tahun 2025 yang berada di angka 52 juta ton.
Penyebabnya bukan sekadar faktor alam, melainkan hambatan administratif yang menggantung. Banyak perusahaan sawit terjebak dalam ketidakpastian Hak Guna Usaha (HGU). Perpanjangan izin yang diajukan ke Kementerian ATR/BPN seolah membentur dinding tebal.
“Karena HGU belum diperpanjang atau diperbarui, agenda replanting (peremajaan pohon) menjadi terganggu. Jika produksi turun, jelas akan mengganggu hilirisasi. Pasokan bahan baku bakal kena getahnya,” ujar Sahat di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Padahal, dunia tidak sedang menunggu Indonesia. Negara konsumen besar seperti India dan China mulai mengembangkan alternatif minyak nabati sendiri, seperti kedelai dan bunga matahari, untuk mengurangi ketergantungan pada sawit Nusantara. Daya saing Indonesia yang unggul dalam volume dan harga kini mulai tergerus secara perlahan.
Akar persoalan ini sebenarnya adalah isu lama: keterlanjuran lahan sawit dalam kawasan hutan. Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menyoroti bagaimana masalah ini sempat berlarut-larut di era pemerintahan sebelumnya sebelum akhirnya Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH.
“Sesuai UU Cipta Kerja, masalah keterlanjuran ini semestinya selesai dalam tiga tahun. Tapi di masa lalu tidak segera diselesaikan, malah berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan,” kata Firman.
Kinerja Satgas PKH sendiri layak mendapat apresiasi sekaligus membuat dahi berkerut. Dalam setahun berjalan, lembaga ini berhasil menertibkan kawasan hutan di sektor sawit seluas 4,09 juta hektare. Angka ini bahkan melampaui data “keterlanjuran” milik DPR yang mencatat seluas 3,5 juta hektare. Perbedaan data ini menunjukkan betapa carut-marutnya tata kelola lahan di masa lalu.
RUU Perlindungan Komoditas Strategis
Sebagai solusi jangka panjang, DPR kini tengah mengebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis. Firman Soebagyo menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh membiarkan komoditas sekelas sawit berjalan tanpa payung hukum yang kokoh.
RUU ini bukan sekadar regulasi, melainkan upaya untuk mengunci One Map Policy (Kebijakan Satu Peta). Tujuannya jelas: menghentikan ekstensifikasi (perluasan lahan ke hutan) dan mendorong intensifikasi (peningkatan produktivitas di lahan yang ada).
“Negara lain punya UU untuk melindungi komoditas strategisnya, kenapa kita biarkan tanpa perlindungan hukum? Dengan RUU ini, otomatis ada One Map Policy. Hutan selamat, komoditas pun terlindungi,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Kini, industri sawit Indonesia berada di persimpangan jalan. Ketegasan Satgas PKH memang diperlukan untuk memulihkan fungsi hutan, namun kepastian hukum HGU dan perlindungan bagi produsen adalah oksigen bagi kelangsungan industri.
Tanpa ada titik temu, target pemerintah untuk menjadikan sawit sebagai lokomotif ekonomi nasional melalui hilirisasi mungkin hanya akan menjadi laporan di atas kertas, sementara pohon-pohon sawit di lapangan menua dalam ketidakpastian izin.






