Crispy

Din Syamsuddin Bakal Ajukan Gugatan UU IKN ke MK

Selanjutnya, Luqman menilai kalau penggunaan jalur konstitusional guna menggugat Undang-Undang, jauh lebih terhormat ketimbang memakai cara inkonstitusional.

JERNIH-Meski Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah disahkan menjadi Undang-Undang dan tinggal menunggu Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden untuk mengatur teknis pelaksanaan pembangunannya, bukan berarti rencan itu berjalan mulus-mulus saja. Kritik, masih mengalir deras dari berbagai pihak dan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin, malah merencanakan bakal menggugat Undang-Undang itu ke Mahkamah Konstitusi.

Sebab menurut Din, pengesahan Undang-Undang IKN tak ada urgensinya sama sekali, dan kondisi terkini terkait tanah air yang didera utang tinggi juga pandemi, sudah melemahkan argumen pentingnya pemindahan ibu kota.

Din bilang, gugatannya akan segera dilayangkan ke MK setelah Presiden Jokowi membubuhkan tanda tangannya dalam naskah Undang-Undang tersebut. Sebab kata dia, jika demi IKN aset negara di ibu kota Jakarta dijual, dan sudah pasti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup kemudian menguntungkan kaum oligarki.

“Maka pemindahan ibu kota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” katanya.

Di lain pihak, Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, menilai positif rencana Din Syamsuddin tersebut. Dia mempersilahkan Din, dan pihak-pihak lain yang keberatan dengan Undang-Undang IKN lantas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, apapun keputusan yang dikeluarkan MK nantinya, harus dihormati bersama.

“Sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, saya menghormati setiap warga negara yang bermaksud menggunakan hak untuk menggugat ke MK atas suatu undang-undang yang dirasa merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya seperti dikabarkan SindoNews.

Selanjutnya, Luqman menilai kalau penggunaan jalur konstitusional guna menggugat Undang-Undang, jauh lebih terhormat ketimbang memakai cara inkonstitusional. []

Back to top button