Dinilai Curang Kemenangan Paslon PDIP Didiskualifikasi Bawaslu
Paslon Eva Dwiana–Deddi Amrullah terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
JERNIH-Pasangan Calon (Paslon) Eva Dwiana–Deddi Amrullah, terpaksa menerima hasil sidang Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung yang membatalkan hasil Pilkada walikota dan wakil walikota Kota Bandar Lampung.
Paslon yang diusung PDIP tersebut digugat paslon lainnya dengan dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiryah di Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021), terungkap pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana–Deddi Amrullah, sehingga hasil putusan membatalkan (mendiskualifikasi) paslon yang diusung PDIP tersebut.
“Pelanggaran TSM paslon Eva-Deddi terjadi di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau meteri lainnya dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan Covid-19 oleh wali kota Bandar Lampung Herman HN (suami Eva Dwiana)” kata Fatikhatul Khoiriyah dalam siding tersebut.
Pemberian sembako yang dikemas bantuan Covid-19, kata anggota majelis pemeriksa lainnya Tamri Suhaimi, juga terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu. Informasi tersebut berdasarkan keterangan dua saksi yakni Meirina dan Indun. Saksi tersebut telah disumpah sebelum diambil keterangannya di sidang.
Paslon nomer tiga tersebut, kata Fatikhatul Khoiriyah, dalam memberikan bantuan melibatkan aparatur pemerintah kota termasuk ketua RT.
“Majelis berkesimpulan terjadi tindakan TSM dengan pemberian sembako. “Tindakan itu masuk pelanggaran administrasi secara TSM,” kata Tamri.
Pelanggaran lain yang dilakukan paslon ini adalah pemberian uang transport untuk kader PKK sebesar RP 200 ribu kepada 100 orang di setiap kelurahan. Uang tersebut dibagikan aparatur pemerintah kota, yang disimpulkan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
“Pemberian tersebut disertai dengan pesan-pesan untuk pemenangan paslon nomor urut tiga”.
Selanjutnya Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, paslon nomor urut 3 terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi secara TSM, yakni perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih.
Bawaslu membatalkan paslon nomor urut 3 pada Pilkada wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung dan memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.
Fatikhatul Khoiriyah menambahkan terlapor dapat menyampaikan keberatan kepada Bawaslu RI paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan. Demikian juga terlapor dapat mengajukan upaya hukum lainnya kepada Mahkamah Agung paling lama tiga hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Kota Bandar Lampung ditetapkan.
KPU sebelumnya telah menetapkan paslon nomor urut 3 tersebut sebagai pemenang pilkada Bandar Lampung dengan raihan suara 57,3 persen.
Dalam Pilkada Kota Bandar Lampung pada 6 Desember lalu, paslon nomor urut satu sebanyak 5.018 suara dan paslon nomor urut dua mendapatkan 6.660 suara dan paslon nomor urut tiga mendapat suara sebanyak 15.554 suara. (tvl)