Mengapa Saudi Larang Unggas dan Telur Termasuk dari Indonesia

SFDA menyebut larangan total tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi terhadap risiko penyakit hewan yang dapat berdampak pada keamanan pangan, khususnya wabah flu burung yang sangat patogen.
JERNIH-Sebanyak 40 negara mendapat larangan mengirim unggas termasuk ayam dan telur ke Arab Saudi. Larangan tersebut dikeluarkan oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/ SFDA) sebagai upaya pencegahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memperketat standar keamanan pangan di pasar domestik. Adapun 40 negara tersebut termasuk Indonesia.
SFDA menyebut larangan total tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi terhadap risiko penyakit hewan yang dapat berdampak pada keamanan pangan, khususnya wabah flu burung yang sangat patogen.
Dilansir media lokal Arab Saudi, Okaz, disebutkan bahwa Indonesia termasuk dalam daftar 40 negara yang dikenai larangan total impor unggas dan telur.
Otoritas tersebut menegaskan daftar negara yang dikenai larangan akan terus ditinjau secara berkala sesuai perkembangan situasi kesehatan global.
Diketahui SFDA juga menerapkan pembatasan parsial terhadap impor unggas dan telur dari wilayah tertentu di 16 negara yakni Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Denmark, Prancis, Kanada, Malaysia, Filipina, dan Polandia.
Pembatasan parsial diberlakukan hanya pada provinsi atau kota tertentu yang dinilai memiliki risiko kesehatan terkait penyakit unggas.
SFDA menyatakan produk unggas dan turunannya yang telah melalui proses pemanasan atau pengolahan tertentu masih diperbolehkan masuk ke Arab Saudi, selama proses tersebut terbukti mampu menghilangkan virus penyakit Newcastle dan memenuhi seluruh persyaratan kesehatan yang berlaku.
Produk tersebut harus disertai sertifikat kesehatan resmi dari otoritas berwenang di negara asal yang memastikan proses pengolahan telah memenuhi standar keamanan pangan. Selain itu, produk juga wajib berasal dari fasilitas produksi yang telah disetujui otoritas Arab Saudi.
Lebih lanjut, SFDA menegaskan kebijakan pembatasan impor ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Arab Saudi dalam memantau perkembangan epidemiologi global dan menjaga keamanan rantai pasok pangan nasional. Sebagian negara telah masuk daftar larangan sejak 2004, jelas SFDA, sementara negara lain ditambahkan secara bertahap berdasarkan penilaian risiko serta laporan internasional terkait penyakit hewan, terutama wabah flu burung. (tvl)
