Dinyatakan Bersalah oleh Hakim, Lutfi Alfiandi Hari Ini Bebas
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan Dede Luthfi Alfiandi (20 thn), pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat unjuk rasa di Gedung DPR RI dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Dari putusan tersebut, Luthfi akan bebas hari ini, Kamis (30/1/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, mengatakan, hal itu karena hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.
“Kita tuntut empat bulan dan pasal sama, jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Berarti, Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Menurut Andri, Luthfi akan bebas sekitar pukul 18.30 WIB di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini jaksa sedang melakukan eksekusi terhadap Luthfi.
“Setelah eksekusi mungkin habis Magrib bisa keluar di Rutan Salemba,” katanya.
Sementara pengacara Luthfi, Sutra Dewi, mengatakan saat ini sedang mengurus administrasi di Rutan Salemba agar kliennya segera bebas. Tim kuasa hukum dan Luthfi juga menerima putusan hakim dan tidak mengajukan permohonan banding.
“Iya keluar hari ini, insyaallah sebelum jam 12 malam dia sudah harus keluar, tinggal menunggu berkas dan administrasi,” kata dia.
Dalam persidangan Hakim Ketua PN Jakpus, Bintang AL memutuskan terdakwa Luthfi Alfiandi atas kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada September 2019 lalu, dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara.
“Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diberi peringatan tiga kali,” kata Bintang saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Luthfi dengan pidana penjara selama empat bulan,” Bintang melanjutkan. [Fan]