Dipaksa Melepas Hijab, Dapat Kompensasi Rp 1,7 Miliar
Minnesota — Aida Shyef al-Kadi dipaksa melepas hijab dan telanjang untuk pemotretan karena pelanggaran lalu lintas. Ia mendapatkan kompensasi 120 ribu dolar AS, atau Rp 1,7 miliar.
Aida dan pengacaranya datang ke markas besar Dewan Hubungan Amerika-Islam Minnesota, Selawa 17 Desember 2019, untuk mengumumkan penyelesaian yang disetujui sejak November lalu.
Menurut Aida, pengalaman di penjara Ramsey County pada Agustus 2013 yang paling memalukan dan berbahaya dalam hidupnya.
“Saya tidak ingin Muslimah di AS mengalami apa yang saya alami,” kata Aida.
Surat kabar Star Tribune memberitakan seorang hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan Aida, setelah wanita itu melewati sidang pengadilan pelanggaran lalu lintas. Aida berkendara untuk membawa puterinya ke rumah sakit.
Dalam gugatannya Aida mengatakan Ramsey County melanggar hak konstitusionalnya, melakukan tindak diskriminasi berdasarkan kepercayaan.
Aida lahir dan besar di Ohio. Ia pindah ke Minnesota tahun 2005, agar putrinya mendapat perawatan medis secara khusus.
Seperti kebanyakan wanita Muslim, Aida mengenakan abaya dan hijab. Ia diperintahkan menanggalkan semua pakaiannya di depan tahanan pria.
Aida menolak perintah itu, dan meminta dipindahkan ke penjara lain. Sipir membawanya ke sel tahanan. Di tempat itu dia sekali lagi dipaksa melepas hijab di depan sipir pria.
Seorang sipir meminta Aida melepas hijab untuk pengambilan foto. Sipir itu berjanji tidak akan menyebarkan foto itu ke publik. Aida tidak keberatan.
Setelah melepas hijab, Aida disuruh melepas baju dan mengenakan seragam penjara. Dua petugas wanita mengawasi.
Beberapa bulan kemudian Aida menemukan fotonya di salah satu situs. Foto itu memalukan, karena ia mengenakan sprei sebagai hijab,
Ia marah, tapi mencoba bertindak rasional. Ia mempelajari aturan penjara wanita, sebagai bahan gugatan.
Peraturan penjara Ramsey County menyebutkan penjara harus mengakomodasi narapida yang menggunakan hijab saat sesi pemotretan. Aida menggugat penjara, menggunakan aturan ini.
Dewan Hubungan Amerika-Islam Minnesota mengambil alih kasus ini. Pihak penjara diharuskan menghancurkan seluruh foto dan salinan elektronik foto Aida.
Namun, tidak ada klausul penjara mengakui kesalahan dan meminta maaf.
“Kami percaya penyelesaian masalah ini adil dan demi kepentingan bersama dan untuk semua penduduk,” kata Jim McDonough, ketua dewan Ramsey.
“Ramsey County melindungi hak, kepercayaan, kesejahteraan, dan martabat semua penghuni,” lanjutnya.
Kasus Aida membuat penjara Ramsey County merevisi kebijakan, dengan tidak akan memaksa wanita berhijab melepas penutup wajah dan kepala di depan pria.