Oikos

Bagaimana Vaksinasi Corona Selama Puasa? Ini Fatwa MUI

MUI juga memberi rekomendasi vaksinasi Corona dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.

JERNIH-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan hingga Kamis (18/3/2021) hari ini, sebanyak 4.838.752 orang telah menerima vaksinasi Corona untuk suntikan pertama dan sebanyak 1.948.531 orang untuk suntikan kedua.

Vaksinasi tahap I dilakukan pertama kali pada 13 Januari 2021dengan sasaran vaksin diberikan untuk SDM Kesehatan yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Total sasaran vaksinasi Corona sebanyak 1.468.764 orang.

Kemudian vaksinasi tahap II dimulai pada 17 Februari 2021. Sasaran vaksinasi tahap kedua ini terdiri dari 17.327.169 juta pekerja publik dan 21.553.118 lansia.

Bagaimana pelaksanaan vaksinasi Corona selama bulan puasa? Mengingat pemerintah menargetkan hingga Juni 2021 mendatang telah memberi vaksin kepada 40.349.051 penduduk Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang menyatakan vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. Fatwa MUI tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran pers pada Rabu (17/3).

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Terbitnya fatwa tersebut karena pelaksanaan pemberian vaksin Corona terhadap masyarakat tetap akan dilakukan selama bulan puasa.

Sehingga, bagi umat Islam yang sedang berpuasa dan akan menjalani vaksinasi Corona dengan cara injeksi intramuscular, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

MUI juga memberi rekomendasi terkait vaksinasi Corona saat bulan Ramadhan, yakni; pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Corona pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Corona pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa,” kata Asrorun, dengan pertimbangan jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Corona yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (tvl)

Back to top button