Dirjen Bimas Katolik Kemenag Dikritik
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/Kantor-Kementerian-Agama-copy.jpg)
JAKARTA – Jabatan Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama yang diisi HM Nur Cholis Setiawan sebagai pelaksana tugas kini ramai diperbicangkan di dunia maya, Netizen mempertanyakan posisi yang diisi oleh orang yang tidak beragama sama.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid, mengatakan meski Nur Cholis beragama Islam, namun dapat menjalankan tugas dengan baik sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik Kemenag. Sebab hanya menjalankan tugas yang bersifat administratif.
“Melaksanakan tugas-tugas administratif saja, tidak masuk urusan yang sifatnya peribadatan atau agama,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Ia menjelaskan, Nur Cholis menggantikan Eusabius Binsasi yang telah pensiun. Karena itu, penunjukan Nur Cholis sebagai Plt Dirjen sudah sesuai dengan aturan, dimana harus dijabat pelaksana yang setingkat. Sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SEA/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
”Ada ketentuan pejabat Plt itu harus dari tingkat eselon yang sama,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Kerasulan Awam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Paulus Christian Siswantoko, mengusulkan agar jabatan Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) dapat diisi masyarakat Katolik umum, yang bukan berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag.
“Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi umat Katolik dalam mempersiapkan kader-kadernya, sehingga ketika ada lowongan jabatan, tidak kesulitan untuk mendapatkan orang,” kata dia.
“Kami sangat berharap untuk pengisian jabatan Dirjen Bimas Katolik ini dibuka untuk umum, artinya tidak hanya terbuka untuk ASN Kemenag, tetapi juga untuk ASN pada umumnya,” Siswantoko menambahkan.
Menurutnya, usulan itu telah disampaikan kepada Menteri Agama, Fachrul Razi. “Usulan itu diterima dan akan diupayakan oleh Pak Menteri,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2, disebutkan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Penunjukan Pelaksana Tugas ditetapkan dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.
Masa tugas Plt paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. Selain itu, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Adapun kewenangan seorang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di antaranya:
a. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai.
c. menetapkan surat kenaikan gaji berkala.
d. menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri.
e. menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai.
f. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.
g. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antarinstansi.
h. memberikan izin belajar.
i. memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi.
j. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi. [Fan]