Crispy

DN Laporkan Anaknya Dicabuli, Polisi Suruh Tangkap Sendiri

Menanggapi tindakan memalukan tersebut, Polda Metro Jaya mengaku akan segera menyelidiki kasus anggota Polres Metro Bekasi Kota yang diduga meminta keluarga korban pencabulan menangkap sendiri pelakunya.

JERNIH- Di tengah upaya melakukan pembenahan besar-besaran guna kembali mendapat kepercayaan masyarakat, ada lagi peristiwa yang mencoreng institusi Polri. Kali ini, seorang ibu yang disuruh menangkap sendiri pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuannya.

Awalnya, DN (34 tahun) mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember lalu guna melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya. Terduga A yang mengetahui bahwa dirinya sudah dilaporkan ke Polisi, mencoba kabur ke Surabaya, Jawa Timur.

DN mencium rencana pelarian itu, lantas segera melaporkan ke pihak Polisi dan meminta segera melakukan penangkapan.

“Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan,” kata DN.

Petugas Kepolisian yang melayani DN, malah menyuruh sang ibu dan keluarganya sendiri yang melakukan penangkapan. Ternyata, ucapan itu benar-benar dilakukan.

Ketika diburu DN beserta keluarganya, A berusaha kabur menggunakan kereta api. Beruntung, pelaku berhasil ditangkap kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian.

“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele,” kata DN.

“Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping,” sambung DN

Menanggapi tindakan memalukan tersebut, Polda Metro Jaya mengaku akan segera menyelidiki kasus anggota Polres Metro Bekasi Kota yang diduga meminta keluarga korban pencabulan menangkap sendiri pelakunya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan bilang, pihaknya masih mengkonfirmasi kabar terkait dugaan tindakan memalukan itu.

“Kaitan dengan yang di Polres Bekasi Kota, saat ini tim kami sedang mendalami laporan seperti itu. Apakah betul? Nah ini kan kami belum tahu, apakah betul seperti itu,” kata Zulpan.

Jika terbukti, pihaknua bakal mengambil tindakan tegas. Nantinya, petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan turun tangan mendalami laporan itu.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi berkilah kalau pihaknya tak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti. Dia bilang, upaya pelaku A melarikan diri hanya jeda sehari setelah dilaporkan ke Polisi.

“Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain,” kata Aloysius.

“Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,” katanya melanjutkan.

Aloysius memastikan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.[Kompas]

Back to top button