Riset Sembilan Organisasi Yang Bikin Luhut Berang Bukan Gadungan
Di lain pihak, Direktur YLBHI M Isnur mengatakan kalau Fatia ditunjuk untuk jadi pembicara dalam konten video itu, berdasar kesepakatan sembilan organisasi yang terlibat dalam penelitian itu. Langkah ini, dilakukan agal hasil riset bisa lebih mudah dipahami ketimbang harus membaca sebuah makalah.
JENRIH-Fatia Maulidiyanti, sebagai Koordinator KontraS yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya, menegaskan kalau penyebutan nama Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah upaya seperti yang disangkakan Polisi terhadap dirnya bersama Haris Azhar.
Video yang kini dijadikan barang bukti tersebut, berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!.
“Yang saya ucapkan dalam Youtube itu tidak ada sama sekali upaya untuk mencemarkan nama baik seseorang secara pribadi,” kata Fatia dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3).
Fatia juga menyebut apa yang disampaikan dalam konten video itu tak bisa dilepaskan dari hasil riset berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Diketahui, riset itu dilakukan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan #BersihkanIndonesia. Hasilnya, diklaim menunjukkan data valid dan sah sebab sumbernya didapat secara legal dan resmi, sehingga akhirnya tak bisa dipidanakan.
Selanjutnya, Fatia menyebutkan kalau hasil penelitian itu juga tak bisa dikatakan sebagai riset gadungan, sebab sudah melewati review bersama organisasi berbadan hukum, resmi dan dilindungi Undang-Undang.
“Jadi sebetulnya yang ingin saya sampaikan dalam kasus ini memang menjadi salah satu contoh bagaimana tren kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil atau warga Indonesia yang berusaha untuk mengutarakan pendapat atau kritik itu pada akhirnya dikriminalisasi,” kata Fatia melanjutkan.
Di lain pihak, Direktur YLBHI M Isnur mengatakan kalau Fatia ditunjuk untuk jadi pembicara dalam konten video itu, berdasar kesepakatan sembilan organisasi yang terlibat dalam penelitian itu. Langkah ini, dilakukan agal hasil riset bisa lebih mudah dipahami ketimbang harus membaca sebuah makalah.
“Jadi Fatia menyampaikan ke Youtube dalam ranah mewakili kami sembilan organisasi menjelaskan secara mudah dan dengan iktikad baik dengan data-data yang sudah kami sajikan dengan penelusuran yang punya bukti cukup kuat, di mana kami dapat aktanya secara legal, ditelusuri itu semua,” kata Isnur membeberkan.[]