DPR Sahkan KUHAP Baru Berlaku Serentak dengan KUHP 2026, Pemerintah Langsung Tancap Gas Kejar RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim bahwa KUHAP baru ini adalah salah satu undang-undang yang paling terbuka dalam proses pembentukannya (meaningful participation), melibatkan masukan signifikan dari publik, termasuk seluruh fakultas hukum di Indonesia.
JERNIH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Selasa (18/11/2025) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menandai tonggak sejarah penting dalam reformasi hukum nasional, sekaligus melengkapi landasan hukum formal menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelumnya.
Pengesahan RKUHAP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, disusul persetujuan bulat seluruh fraksi. “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi, terhadap rancangan undang-undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Setuju,” jawab para anggota dewan, yang disusul ketukan palu dari Puan.
Persetujuan itu pun disambut baik oleh pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Komisi III DPR RI atas penyelesaian pembahasan RUU KUHAP di tingkat pertama.
“Pada akhirnya kami, mewakili Presiden, dapat menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU KUHAP pada pembicaraan tingkat pertama, untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat kedua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Prasetyo.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa KUHAP yang baru ini, bersama dengan KUHP, akan mulai berlaku secara serentak pada 2 Januari 2026. “Yang jelas dengan berlakunya KUHP kita di 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya, itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan.
Menkum mengklaim bahwa KUHAP baru ini adalah salah satu undang-undang yang paling terbuka dalam proses pembentukannya (meaningful participation), melibatkan masukan signifikan dari publik, termasuk seluruh fakultas hukum di Indonesia.
Secara substansi, KUHAP baru diklaim berfokus pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), penerapan restorative justice (Keadilan Restoratif) serta kepastian hukum dalam objek praperadilan. Menurut Supratman, tiga hal tersebut dirancang untuk “menghilangkan kesewenang-wenangan” yang mungkin pernah terjadi, sekaligus memberikan perlindungan khusus bagi kaum disabilitas.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua Komisi III Habiburokhman secara eksplisit meluruskan berbagai hoaks dan misinformasi yang beredar luas di masyarakat terkait substansi RKUHAP. Puan menegaskan, “Hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya hoaks, tidak betul, dan semoga kesalahpahaman serta ketidakmengertian bisa segera kita sama-sama pahami, bahwa itu tidak betul.”
Meski telah disahkan, Menkum menyebut pemerintah harus segera tancap gas menyelesaikan aturan pelaksana. Ada setidaknya tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang sifatnya mutlak dan harus dikejar hingga akhir tahun 2025 agar KUHAP dapat diimplementasikan per 2 Januari 2026.
Setelah merampungkan KUHAP, Menkum Supratman mengumumkan bahwa prioritas legislasi selanjutnya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menkum menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas lebih dahulu daripada RUU tentang penyadapan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, sebelumnya juga menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun 2025, dengan menekankan pembahasan akan melibatkan publik secara transparan agar masyarakat mengetahui seluruh isi UU, bukan hanya judulnya saja.



