DPR Tak Pernah Diajak Bicara Soal JHT
“Karena kalau menyangkut pengupahan kesejahteraan buruh dan seterusnya itu, bisanya harus dilakukan tripartit dulu melibatkan pemerintah, pengusaha,” ujar Saleh menjelaskan.
JERNIH-Masa iya, ketika Pemerintah menerbitkan aturan baru, DPR RI sebagai pihak yang berhak melakukan pengawasan tak diberitahu. Tapi inilah yang diakui anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay dai Fraksi PAN.
Dia bilang, terkait Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang jaminan hari tua (JHT, DPR tak pernah diberitahu apalagi diminta konsultasi. Padahal, meski itu merupakan kewenangan Pemerintah bukan berarti lembaga ini dilupakan sebab jangan sampai ada aturan yang saling bertabrakan.
Apalagi, Permenaker itu harus sesuai aturan yang diamanatkan Undang-Undang dan semangat UUD 1945 sebagai landasan hukum.
“Karena tidak bisa juga Permenaker lahir di saat tanpa ada landas payung hukum itu. Jadi ini yang menjadi perhatian kita. Terkait hal ini ketika mau dilahirkan memang kita tidak di konsultasikan dulu, minimal diberitahukan dulu lah. Belum ada,” kata Saleh dalam telekonfrensi pers, Sabtu (19/2).
Jika ada pemberitahuan dan konsultasi antara DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sudah pasti pembahasan terkait aturan JHT bakal ramai. Sebab Saleh bilang, rapat antara Komisi IX dengan Kemenaker selalu terbuka.
“Jadi karena itu pasti akan didengar juga di publik,” kata dia melanjutkan.
Dengan tidak diberitahukannya DPR serta tidak dilibatkannya pekerja dalam pembahasan JHT, bukan merupakan hal yang benar. Sebab dalam membuat aturan harus melibatkan pemerintah maupun pengusaha.
“Karena kalau menyangkut pengupahan kesejahteraan buruh dan seterusnya itu, bisanya harus dilakukan tripartit dulu melibatkan pemerintah, pengusaha,” ujar Saleh menjelaskan.[]