Dua Pekerja Migran Asal Jabar Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Nawali dan Agus mengaku, melakukan pembunuhan keji tersebut dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri Nawali.
JERNIH – Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat dikabarkan dieksekusi mati oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi, Rabu (17/3/2022), atas dakwaan pembunuhan berencana.
Dua orang PMI tersebut yakni, Nawali alias Ato Suparto, asal Desa Gombang Kecamatan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dan Agus Ahmad Arwas alias Iwan Irawan, asal Desa Loji, Kecamatan Palabuan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pada Juni 2011, Nawali, Agus Ahmad, dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatimah alias Wartinah. Pada saat itu, Fatimah ditemukan meninggal dunia, dalam kondisi tangan terikat dan mulut disumpal.
Atas kejadian tersebut, Nawali, Agus Ahmad, dan Siti Komariah harus menjalani proses hukum di Arab Saudi dengan dakwaan pembunuhan berencana. PMI Nawali dan Agus mengaku, melakukan pembunuhan keji tersebut dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri Nawali.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan, setelah melalui sejumlah proses persidangan, pada 16 Juni 2013, kedua PMI ini mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama.
“Namun pada 19 Oktober 2018, status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018. Sementara tersangka SK, hanya dihukum penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk,” kata Judha, Jumat (18/3/2022).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto mengatakan, sejak awal penangkapan hingga persidangan, pemerintah yang diwakili KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi.
Berbagai upaya di antaranya, mendampingi proses investigasi di kepolisian, mendampingi persidangan, Menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017). Kemudian, melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan; penyampaian memori banding, hingga kunjungan ke penjara.
Pihak dari Kementerian Luar Negeri, kata Hariyanto, mencoba meminta kepada otoritas di Arab Saudi untuk menunda proses eksekusi mati tersebut. “Langkah diplomasi gagal. Sangat menyesalkan, seharusnya dikabari jauh-jauh hari sebelumnya kepada perwakilan,” kata Hariyanto melalui keterangan pers, Kamis (17/3/2022) malam.
Pascaeksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah. Sesuai hukum setempat, jenazah harus dimakamkan di Arab Saudi. [*]