Dugaan Suap Pengadaan Pesawat, KPK Periksa Eks Pejabat Garuda
JAKARTA – Mantan Executive Vice President (EVP) Engineering PT Garuda Indonesia, Sunarko Kuntjoro bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus SAS periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Sunaroko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HS).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/12/2019.)
Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo; dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang tersangka kasus suap pengadaan pesawat, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA), dan eks Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo (SS) pada 16 Januari 2017.
Tak sampai disitu, keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 7 Agustus 2019, dari hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya. Sementara, Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru, pada 7 Agustus 2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, beberapa waktu lalu mengatakan, penyidik awalnya menduga aliran dugaan suap senilai Rp20 miliar, namun belakangan ditemukan mencapai Rp100 miliar.
“Setelah kami cek ada puluhan rekening lintas negara, ketemulah totalnya kurang lebih dugaan aliran dana itu Rp100 miliar,” katanya.
Uang tersebut diduga tak hanya mengalir ke kantong eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, tetapi terbuka kemungkinan bermuara juga ke pejabat lain di internal Garuda, termasuk eks Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Hadinoto diduga menerima uang sejumlah US$2,3 juta dan €477 ribu dari Soetikno. Sedangkan Emirsyah diduga menerima suap €1,2 juta dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.
Pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris telah memberikan denda sebesar £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan praktik suap di beberapa negara di antaranya Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, dan Angola.
Diketahui, KPK telah memeriksa enam orang saksi yakni mantan pegawai PT Garuda Indonesia yang kini menjadi Direktur Keuangan PT Gapura Angkasa, Ester Siahaan; mantan Direktur Keuangan, Handrito Harjono; mantan Executive EVP Services, Arya Respati Suryono; mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia, Albert Burhan; Direktur Komersial periode 2005-2012, Agus Priyanto; dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia, Agus Wahjudo. [Fan]