Dugaan Suap Wahyu Setiawan, KPK Periksa Advokat PDIP
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang menjerat sejumlah tersangka termasuk eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dikatakan Plt .Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, penyidik lembaga antirasuah memeriksa advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai saksi untuk tersangka Saeful, pihak swasta yang berhasil diamankan pada operasi tangkap tangan bersama Wahyu.
“Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan),” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Tak hanya Donny Tri Istiqomah, lembaga antirasuah juga memeriksa dua tersangka yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina (orang kepercayaan Wahyu). Hal itu berkaitan dengan mengkonfirmasi ulang barang bukti yang disita KPK kepada saksi dan tersangka.
“Mengkonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh penyidik,” katanya.
Diketahui, perkara dugaan suap tersebut bermula saat anggota DPR RI asal PDIP, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bila anggota DPR meninggal dunia maka digantikan oleh Caleg dari partai politik yang sama, yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.
Dari hasil perhitungan pada Pilcaleg 2019 lalu, suara terbanyak di bawah Nazarudin yakni Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan secara bebas kadernya yang akan menggantikan Nazarudin. MA pun mengabulkannya.
Keputusan MA tersebut lalu menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR RI. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.
Donny Tri Istiqomah merupakan penerima kuasa dari PDIP saat mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan gugatan materi ini, terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan sebanyak empat orang tersangka, di antaranya Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful pihak swasta.
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp600 juta, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Duit itu dimaksud dengan tujuan memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. [Fan]