Crispy

Erick Thohir Tunggu Revisi Peraturan Sebelum Tutup BUMN ‘Sekarat’

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal melikuidasi (pembubaran) dan memerger (mengabungkan) perusahaan pelat merah yang dinilai tidak lagi bisa diselamatkan alias sekarat. Namun hal tersebut baru dapat dilakukan bila Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 direvisi.

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan pihaknya berharap dapat segera mengantongi kuasa secara legal. Kewenangan itu bisa didapat melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005.

“Yang masih kami tunggu adalah mandat yang masih dalam proses, yakni perluasan PP No 43 Tahun 2005,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

“Kami ingin memiliki kewenangan untuk melakukan merger atau melikuidasi perusahaan yang masuk dalam kategori deadweight,” Erick menambahkan.

Menurut Erick, pihaknya bakal melakukan penilaian terhadap keberlanjutan usaha BUMN. Ia mencontohkan, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), pemerintah masih menimbang opsi apakah perusahaan ini bisa dipulihkan, bisnis utamanya diperbaiki, atau masuk kategori tidak bisa diselamatkan.

Saat ini terdapat beberapa perusahaan plat merah yang masuk dalam kategori sekarat. Karenanya, pemerintah tidak segan melakukan likuidasi. Apalagi BUMN yang tak bisa diselamatkan. 

Sambil menunggu revisi peraturan tersebut, Kementerian BUMN merampungkan penyusunan strategic deliver unit, untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat terdistribusi dengan baik ke perusahaan BUMN. 

Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan sebelum melakukan pemangkasan perusahaan plat merah yang dinilai merugikan, pihaknya terlebih dahulu bakal berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Nanti kami ke Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat untuk mekanismenya bagaimana, angkanya belum keluar,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Pihaknya bahkan kini tengah melakukan peninjauan kembali portofolio dari BUMN-BUMN tersebut. Bahkan diperkirakan jumlah perampingan perusahaan plat merah baru dapat dipastikan pada Maret 2020, setelah Kementerian rapat dengan Dewan.

Saat ini, terdapat sebanyak 142 entitas milik negara. Jumlah ini dinilai terlalu banyak karena dari total laba BUMN, sebesar 70 persen berasal dari 15 perusahaan saja. Selain itu, pemangkasan jumlah BUMN bisa mendorong menciptakan sumber daya manusia yang baik. [Fan]

Back to top button