CrispyVeritas

FINE Institute: Semua Indikator Bencana Nasional di Sumatra Telah Terpenuhi

Menurut Kusfiardi, seluruh indikator penetapan status bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah terpenuhi. Indikator tersebut mencakup jumlah korban yang besar, kerusakan yang meluas dan lintas wilayah, serta penanganan yang melampaui kapasitas pemerintah daerah. “Semua indikator ini telah terpenuhi secara jelas. Korban meninggal hampir 1.000 jiwa dan terus bertambah. Wilayah terdampak sudah mencakup 53 kabupaten dan kota, meliputi setengah wilayah tiga provinsi besar di Sumatra…”

JERNIH– FINE Institute menilai rangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan berskala besar. Analis Ekonomi Politik sekaligus Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, menyebut situasi saat ini sebagai yang terbesar sejak tsunami Aceh 2004.

Menurut Kusfiardi, seluruh indikator penetapan status bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah terpenuhi. Indikator tersebut mencakup jumlah korban yang besar, kerusakan yang meluas dan lintas wilayah, serta penanganan yang melampaui kapasitas pemerintah daerah.

“Semua indikator ini telah terpenuhi secara jelas. Korban meninggal hampir 1.000 jiwa dan terus bertambah. Wilayah terdampak sudah mencakup 53 kabupaten dan kota, meliputi setengah wilayah tiga provinsi besar di Sumatra,” kata Kusfiardi dalam keterangan tertulis yang diterima Jernih.

Ia menjelaskan, tanpa penetapan status bencana nasional, sejumlah instrumen penanganan tidak dapat diaktifkan secara optimal. Bantuan internasional tidak bisa masuk, moratorium utang daerah tidak dapat diterapkan, dan pendanaan dari APBN sulit digelontorkan secara cepat.

“Koordinasi BNPB dengan TNI dan Polri juga menjadi terbatas. Penegakan hukum terhadap deforestasi yang menjadi salah satu penyebab utama banjir justru melambat,” kata dia.

Kusfiardi mengingatkan, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, telah menyebut penanganan bencana di Sumatra sebagai penanganan berskala nasional. Namun, pernyataan tersebut belum diikuti dengan penetapan status bencana nasional secara formal.

“Itu pengakuan tanpa formalitas hukum,” ujarnya.

Pemerintah pusat, menurut Kusfiardi, beralasan bahwa deklarasi formal belum diperlukan karena dukungan pusat telah berjalan. Presiden Prabowo Subianto juga telah meninjau lokasi bencana dan menjanjikan bantuan sebesar Rp60 juta untuk setiap rumah yang rusak berat.

Namun, Kusfiardi menilai bantuan tersebut masih terbatas pada sektor permukiman. “Bantuan ini belum menyentuh rekonstruksi jembatan, sistem irigasi, rumah sakit, maupun pemulihan logistik nasional,” katanya.

Ia menyebut, penundaan penetapan status bencana nasional tidak lepas dari sejumlah pertimbangan politik. Di antaranya kekhawatiran terbukanya kritik terhadap praktik deforestasi oleh korporasi, potensi beban fiskal tambahan, serta kalkulasi reputasi pemerintahan baru.

“Argumen-argumen itu tidak sebanding dengan risiko nyawa dan kerusakan jangka panjang yang terus bertambah,” kata Kusfiardi.

Menurut dia, bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mengganggu kehidupan jutaan warga, memutus rantai pasok antarprovinsi, serta melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk menanganinya.

“Menetapkan status bencana nasional bukan sekadar urusan administrasi. Ini kewajiban moral negara terhadap warganya dan kewajiban hukum menurut UU 24/2007.”

Ia menambahkan, penetapan status tersebut menjadi syarat penting percepatan pemulihan daerah sekaligus membuka pintu bantuan internasional yang sangat dibutuhkan. “Paling penting dari semuanya adalah mandat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata dia.

Kusfiardi memperingatkan, setiap hari penundaan berarti risiko tambahan korban jiwa, meningkatnya jumlah warga yang jatuh dalam kemiskinan darurat, semakin rusaknya infrastruktur publik, serta meningkatnya ancaman wabah penyakit.

“Saat ini Sumatra sedang menghadapi bencana nasional, meski belum diakui secara resmi. Saatnya Presiden mengambil keputusan bersejarah dan menetapkan bencana ini sebagai Bencana Nasional sebelum korban bertambah lagi,” kata Kusfiardi. [rls]

Back to top button