Crispy

Gara-gara UU Nomor 19 Tahun 2019, Kepercayaan Publik ke KPK Merosot

JAKARTA – Kepercayaan masyarakat terhadap sejumlah lembaga yang ada di Indonesia, rupanya mengalami penurunan. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) misalnya, merosot tiga persen. Dari 89 persen menjadi 85,7 persen. Hal itu terungkap atas hasil penelitian Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang baru dikeluarkan.

“Adanya penurunan kepercayaan sebesar 3 persen,” kata Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Penurunan itu disebabkan adanya pelemahan lembaga antirasuah melalui revisi UU KPK yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 – tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002.

Menurutnya, terdapat 26 poin pelemahan dalam undang-undang tersebut, sehingga menjadi momok bagi publik yang menghendaki Indonesia bebas dari korupsi.

” Sebelumnya, mencapai 89 persen setelah menangkapi para koruptor. Sehingga sangat aneh jika UU KPK direvisi,” katanya.

Dari hasil survei tersebut, pihaknya beterima kasih pada masyarakat karena masih menempatkan KPK sebagai lembaga yang paling terpercaya meski, dinilai sedang dilemahkan lewat berbagai upaya termasuk revisi UU KPK.

Karena itu, Yudi berhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK yang baru.

Sekadar diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Back to top button