Gojek dan Menteri Pendidikan Digugat, Nilainya Fantastis
“Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)”
JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) digugat Rp24, 9 triliun oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Ditulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (3/1/2022), gugatan yang didaftarkan pada 31 Desember 2021 itu, penggugat meminta hakim mengabulkan, agar pengadilan menghukum Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun.
“Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama digelar pada Kamis (13/1/2022) pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1. Hasan didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.
Belum diketahui siapa sebenarnya Hasan. Tapi, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, ia merupakan pria asal Betawi. Pernah mengaku penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.
Sementara Chief of Corporate Affair Gojek Group, Nila Marita, mengaku baru mengetahui gugatan tersebut dan belum menerima pemberitahuan resmi.
“Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,” katanya.