Crispy

Gubernur Khofifah Minta Konsolidasi Pilkada Seiringkan dengan Pengendalian Covid-19

Keenam penjabat sementara itu akan bertugas mulai hari ini, 26 September 2020, hingga 5 Desember 2020, atau 71 hari ke depan

JERNIH– Menjelang Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan enam orang penjabat sementara (Pjs) bupati dan walikota di enam daerah pelaksana Pilkada, di Gedung Negara Grahadi,  Surabaya, Jum’at (25/9) malam.

Keenam penjabat tersebut adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Prov. Jatim Himawan Estu Bagijo, SH, MH sebagai Pjs bupati Mojokerto, Kadiskominfo Jatim Benny Sampirwanto, M.Si sebagai Pjs bupati Trenggalek, Kepala Bakorwil Malang Drs. Saichul Ghulam sebagai Pjs bupati Malang, Ka Satpol PP Budi Santoso menjadi Pjs bupati Blitar, Asisten Bidang Perekonomian Jatim Ir. Jumadi sebagai Pjs walikota Blitar dan Asisten Bidang Pemerintahan Ardo Sahak sebagai Pjs walikota Pasuruan.

Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.35-2900, 131.35-3024, 131.35-2892, 131.35-3022, 131.35-2890, 131.35-2895, tanggal 24 September 2020. Kepada keenam penjabat sementara itu Gubernur Khofifah berpesan agar konsolidasi demokrasi saat pilkada serentak selalu dise-iringkan dengan upaya pengendalian Covid-19 di daerah masing- masing. Selain itu PJS  Bupati/ Walikota segera konsolidasi dengan semua elemen, khususnya Forkopimda. Khusus  hal yang terkait dengan Covid-19, dirinya meminta kepada keenam PJS untuk kordinasi secara intensif  dengan  dinas kesehatan dan rumah sakit rujukan.

“Konsolidasi demokrasi dalam Pilkada serentak  tahun ini harus berseiring dengan berbagai ikhtiar  dari berbagai hal yang terkait pengendalian Covid-19. Di antaranya dampak sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan harus dipastikan koordinasi antarForkopimda intensif,”kata Gubernur Khofifah.

Tak hanya kepada keenam pjs, kepada para sekda di enam Kab/Kota, Gubernur juga berpesan untuk segera  kordinasi terkait  finalisaai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disesuaikan dengan RKP dan RKPD Provinsi  karena harus segera dibahas dalam RAPBD Tahun 2021.

“Saya ingin berpesan kepada Sekda di enam Kabupaten dan Kota , saya mohon segera nyekrup karena RKPD dan RAPBD  harus segera dibahas dengan DPRD,”kata dia.

Sementara itu, keenam pjs  akan bertugas mulai hari ini, 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 atau 71 hari ke depan. Penunjukan PJS selama 71 hari  mendatang ini dikarenakan para kepala daerah di enam wilayah tersebut diharuskan mengambil cuti guna melaksanakan kampanye Pilkada. [  ]

Back to top button