Gugatan Demokrat Versi Moeldoko Ditolak PTUN Jakarta
Gugatan yang ditolak kali ini yakni terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
JAKARTA – Kali kedua gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT atas nama mantan Ketua DPC Demokrat Kepulauan Sula, Ajrin Duwila dan eks kader Demokrat, Hasyim Husein, Kamis (23/12/2021).
Gugatan yang ditolak kali ini yakni terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob, mengatakan putusan PTUN Jakarta semakin menguatkan keputusan Menkumham, Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan pihaknya.
“DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” ujarnya di Jakarta.
Diketahui, kali pertama PTUN Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Yasonna terkait kisruh Partai Demokrat. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
Majelis hakim menilai, gugatan Moeldoko dan Jhonny karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
Sebelumnya, AHY mengaku menerima informasi bahwa eks kader yang menggugat AD/ART Mahkamah Agung (MA) yakin menang usai diberi arahan Moeldoko. Para penggugat yakin faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat.
“Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh MA,” ujar AHY beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hasutan dan pamer kekuasaan yang dilakukan Moeldoko mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo serta menabrak etika politik, moral, dan merendahkan supremasi hukum di Indonesia.
Pihaknya telah mencium gelagat pihak Moeldoko yang gemar memamerkan kekuasaan dengan jabatan sebagai KSP sejak awal.