Hakim PN Sukadana Putuskan Hukum Kebiri Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa Dian Ansori hukuman penjara 20 tahun, kebiri dan membayar restitusi kepada korban Rp 7,7 juta.
JERNIH-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, menghukum terdakwa Dian Ansori, dengan vonis 20 tahun penjara serta hukum kebiri. Dian adalah oknum pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Rumah Aman Lampung Timur.
Korban tinggal di rumah aman karena sebelumnya menjadi korban pemerkosaan. Sementara Dian Ansori merupakan pendamping di rumah aman tersebut.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, majelis hakim menyebut terdakwa Dian Ansori terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur berinisial NV (13), salah satu penghuni rumah aman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun serta denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis, Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja, pada Selasa (9/2/2021).
Vonis terhadap terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sukadana yang sebelumnya menuntut 15 tahun pidana penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana kebiri kimia terhadap terdakwa Dian Ansori atas perbuatannya mencabuli korban NV (13).
“Menjatuhkan berupa tindakan kebiri kimia terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) atau setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” demikian dalam putusan hakim tersebut.
Di samping itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dian Ansori membayar restitusi kepada korban Rp 7,7 juta dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Bila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa untuk dilelang. Apabila tidak cukup, maka akan diganti 3 bulan kurungan ,”.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa sehingga hukumannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa adalah terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa adalah anggota UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang harusnya menjadi pelindung korban.
JPU Kejari Sukadana, Ana Marlinawati menyatakan masih pikir-pikir atas vonis itu namun kuasa hukum terdakwa, Yuriansyah dan Fauzi menyatakan akan mengajukan banding karena menganggap keputusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar restitusi kepad korban Rp 22.330.000 atau diganti kurungan penjara 6 bulan.
Korban NV sebelumnya mengalami pencabulan oleh kerabatnya sendiri sehingga ditempatkan di rumah aman. Kemudian Dian Ansori yang saat itu sebagai anggota UPT P2TP2A Lampung Timur berinisiatif memberikan pendampingan terhadap korban. Namun, kemudian diketahui Dian Ansori diduga ikut melakukan tindak pencabulan terhadap korban.
Akibat peristiwa itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kemudian membekukan UPT P2TP2A. (tvl)