Crispy

Ini Daftar Koruptor yang Dihajar Covid-19 di Lapas Sukamiskin

Sebanyak 51 Napi penghuni Lapas Sukamiskin terinfeksi Covid-19 dan 4mpat diantaranya harus dirawat di rumah sakit.

JERNIH-Sebagian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, harus menjalani isolasi mandiri sementara yang lainnya harus dirawat di rumah sakit setelah pihak Lapas Sukamiskin melakukan tes usap terhadap 460 penghuni Lapas.

Dari hasil tes usap diketahui sebanyak  51 warga binaan terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, diantara yang terkonfirmasi positif Covid-19, empat diantaranya harus dirawat di rumah sakit karena mempunyai gejala berat.

“Perhatian utamanya adalah bagaimana agar warga binaan dan petugas yang positif ini dilakukan perawatan dan penyembuhan secara cepat dan tepat dan tentunya koordinasi dengan pihak medis di lapas maupun kantor wilayah dan dinas kesehatan setempat,” kata Rika, pada Minggu (7/2/2021).

Sedangkan 47 warga binaan yang terkonfirmasi positif Covid-19,menjalani isolasi mandiri di blok khusus di Lapas Sukamiskin dengan pengawasan tim medis dari Lapas Sukamiskin, Kanwil Kemkumham, dan Dinas Kesehatan Jabar.

Dari puluhan narapidana yang dikabarkan positif Covid-19, terdapat nama-nama narapidana kasus korupsi yang ditahan di Lapas Sukamiskin.

Berikut para koruptor yang terpapar Covid-19 yakni; mantan pejabat Kemdagri yang merupakan terpidana korupsi proyek IPDN, Dudy Jocom; mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (kasus suap proyek Kempupera); mantan wali kota Bandung Dada Rosada (kasus korupsi bansos dan suap hakim), mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (kasus suap jual beli jabatan); mantan kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein (kasus suap izin dan fasilitas).

Dijelaskan Rita, saat ini Lapas Sukamiskin dan lapas lainnya telah berupaya menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas. Di samping itu Lapas juga menyembuhkan warga binaan yang terpapar Covid-19.

Bahkan, kata Rika, Ditjenpas, sejak Maret 2020, telah membatasi kunjungan secara langsung dan menggantinya dengan kunjungan daring melalui video call.

“Penanganan rutan dan lapas memang perlu penanganan khusus, walaupun sudah kami jaga ketat seperti itu tidak bisa kami hindari, misalkan petugas yang mobile yang bolak balik rutan ataupun ada aparat penegak hukum lain yang harus bolak balik rutan,” kata Rika.

Langkah lain yang diambil Ditjenpas adalah melakukan  penyemprotan desinfektan pada seluruh areal Lapas.

Kemudian, kata Rita lebih lanjut, Ditjenpas juga terus menjalankan program asimilasi dan integrasi napi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang dilanjutkan dengan Permenkumham Nomor 32/2020. (tvl)

Back to top button