
Bareskrim Polri menetapkan Halim Kalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 Megawatt di Mempawah. Proyek ini mangkrak sejak 2016 dan dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
JERNIH – Pengusaha nasional sekaligus adik dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Halim Kalla, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara pada 3 Oktober 2025. Dalam kasus ini, Halim Kalla diduga memiliki peran sentral melalui perusahaan yang ia pimpin, PT Bumi Rama Nusantara (BRN), yang tergabung dalam konsorsium pelaksana proyek senilai lebih dari Rp1,3 triliun tersebut.
Proyek PLTU 1 Kalbar dimulai sekitar tahun 2008 dan semestinya selesai pada 2012. Namun, proyek tersebut terus mengalami kendala dan bahkan mangkrak sejak 2016, meskipun kontrak telah beberapa kali diperpanjang hingga 2018.
Penyidik menduga adanya kongkalikong dalam proses lelang, di mana PT BRN ditunjuk sebagai pelaksana proyek meskipun tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.
“Diduga terjadi permufakatan antara pihak PLN dan kontraktor agar PT BRN memenangkan proyek,” ujar seorang pejabat penyidik yang enggan disebut namanya, dikutip dari sumber internal kepolisian, Senin (7/10).
Selain itu, pembayaran besar tetap dilakukan meski progres pekerjaan jauh dari target. Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3–1,35 triliun, terdiri atas pembayaran sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan sipil dan 62,4 juta dolar untuk pekerjaan mekanikal-elektrikal.
Halim Kalla merupakan putra dari Haji Kalla, pendiri Kalla Group, dan bagian dari keluarga besar Kalla yang memiliki pengaruh signifikan di dunia bisnis dan politik Indonesia. Ia adalah salah satu dari banyak anak Haji Kalla, bersaudara dengan Jusuf Kalla, Fatimah Kalla, Suhaeli Kalla, Natsir Kalla, dan Ahmad Kalla.
Keluarga Kalla berasal dari keturunan Bugis dan telah membangun kerajaan bisnis melalui Kalla Group sejak 1952. Meskipun beberapa anggota keluarga aktif di pemerintahan, Halim memilih fokus pada dunia bisnis sekaligus sempat terjun ke politik melalui Partai Golkar.
Halim Kalla dikenal sebagai tokoh bisnis dan inovator. Ia memimpin sejumlah perusahaan di sektor energi, konstruksi, hingga otomotif. Selain aktif di dunia usaha, Halim pernah duduk di DPR RI periode 2009–2014 mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Ia mendirikan BRN pada 1983, yang kemudian berkembang menjadi PT Bakti Reka Nusa. Selain di sektor energi, Halim dikenal sebagai pelopor Digital Cinema System (DCS) di Indonesia pada 2006, menunjukkan ketajamannya dalam melihat peluang teknologi. Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama Intim Wira Energi dan Chairman PT Macca Sistem Infokom.
Selain Halim Kalla, Polri juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, RR, Direktur Utama PT Bumi Rama Nusantara, HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada. Keempatnya diduga berperan dalam proses pengadaan, perpanjangan kontrak, hingga pencairan dana proyek yang tidak sesuai ketentuan.(*)
BACA JUGA: Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi