Harga Tanah di Lokasi IKN Naik 10 Kali Lipat, Gubernur Kaltim: Hanya Isu dan Permainan Spekulan Tanah
“Kemungkinan itu hanya isu dan permainan spekulan tanah. Setahu saya, tidak ada lahan masyarakat yang masuk areal kawasan IKN. Itu semua lahan negara”
SAMARINDA – Sejumlah informasi menyebutkan harga tanah diseputaran Ibu Kota Negara (UU IKN) mengalami kenaikan hingga 10 kali lipat, setelah naskah Undang-Undang IKN disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, mengatakan terkait harga tanah yang melonjak sampai 10 kali lipat, dirinya masih tidak percaya. “Kemungkinan itu hanya isu dan permainan spekulan tanah,” ujarnya di Samarinda, Jumat (21/1/2022).
Menurut dia, jika ada yang ingin berspekulasi di areal lahan yang akan digunakan untuk pembangunan IKN, bakal sia-sia dan hanya menghabiskan energi. Sebab di area rencana kawasan IKN merupakan lahan negara.
“Setahu saya, tidak ada lahan masyarakat yang masuk areal kawasan IKN. Itu semua lahan negara. Kalaupun ada lahan masyarakat yang mungkin masuk kawasan IKN, itu akan ditata kembali oleh pemerintah, supaya nanti pemukiman di sekitar ibu kota bisa lebih bagus,” kata dia.
Oleh karena itu, untuk mencagah terjadinya spekulasi lahan di kawasan IKN, pihaknya bakal membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelarangan jual belo di area tersebut.
“Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada di sekitar IKN,” katanya.
Begitu juga Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ade Candra Wijaya, mengaku tidak adanya lonjakan harga tanah sampai 10 kali lipat di lokasi IKN.
“Itu tidak ada, tapi yang namanya spekulan tanah bisa saja terjadi, namanya mencari keuntungan. Itu bisa terjadi di luar kawasan pembangunan IKN, tetapi kalau di dalam lahan IKN tidak ada,” katanya.