
Jika kita membaca lebih jernih, MK sedang berkata, tata kelola profesi kesehatan tidak boleh digantungkan pada kehendak administratif kementerian. KKI dan Kolegium ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta harus independen. Dan yang paling menentukan: Kolegium bukan “alat kelengkapan” yang bisa diperlakukan sebagai unit teknis yang ditugaskan, dibentuk, atau dirombak oleh menteri. Kolegium adalah unsur keanggotaan dalam KKI—sebuah struktur yang secara desain harus berjarak dari intervensi lembaga lain.
Oleh : Rizky Adriansyah*

JERNIH– Kementerian Kesehatan merilis pernyataan pers tanggal 31 Januari 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) “tidak membu-barkan” Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium, bahkan “memperkuat” kedudukan keduanya. Kalimatnya terdengar menenteramkan—seperti pengumuman bahwa tak ada yang berubah, semua tetap stabil, tidak perlu cemas.
Justru di sinilah masalahnya. Putusan MK bukan sekadar menyatakan “tidak bubar”. Putusan itu melakukan reposisi kewenangan. Siapa berada di bawah siapa, siapa berhak mengatur siapa, dan siapa tidak boleh lagi menjadi perpanjangan tangan siapa. Kemenkes memilih merayakan putusan MK sebagai kabar baik, tetapi sekaligus mengaburkan inti koreksi konstitusionalnya.
Jika kita membaca lebih jernih, MK sedang berkata, tata kelola profesi kesehatan tidak boleh digantungkan pada kehendak administratif kementerian. KKI dan Kolegium ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta harus independen. Dan yang paling menentukan: Kolegium bukan “alat kelengkapan” yang bisa diperlakukan sebagai unit teknis yang ditugaskan, dibentuk, atau dirombak oleh menteri. Kolegium adalah unsur keanggotaan dalam KKI—sebuah struktur yang secara desain harus berjarak dari intervensi lembaga lain.
Tapi keterangan pers Kemenkes berbunyi seolah-olah tidak ada koreksi besar. Bahkan narasinya cenderung memutihkan masa lalu. Dalam siaran persnya menyatakan “Sejak awal KKI dan Kolegium memang sudah independen dan profesional.” Kalau memang sudah independen sejak awal, mengapa publik berkali-kali menyaksikan tarik-menarik kewenangan—dan mengapa penataan kolegium selama ini dapat (atau setidaknya terasa dapat) dikendalikan strukturnya lewat instrumen administratif kementerian?
Di sini jugalah kontradiksi itu memalukan. Kemenkes mengutip semangat MK tentang independensi, tetapi tetap mempertahankan logika lama bahwa kementerian boleh menjadi pintu masuk legitimasi kolegium.
Masalah yang paling telanjang adalah praktik penetapan kolegium melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan. SK menteri bukan sekadar kertas administrasi. Dalam birokrasi Indonesia, SK adalah tali kendali: siapa menerbitkan, biasanya merasa berhak mengatur, siapa mengatur, pada waktunya merasa berhak mengganti. Itulah sebabnya putusan MK soal garis pertanggungjawaban menjadi penting—karena ia memotong logika “yang mengesahkan berarti yang memerintah”.
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan KKI di bawah Presiden dan kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI, maka penataan kolegium lewat SK Menteri Kesehatan menjadi tidak nyambung secara konstitusional. Kemenkes boleh menyebut kolegium independen, tetapi independensi yang lahir dari SK menteri adalah independensi semu. Ia independen sepanjang tidak mengganggu kehendak penerbit SK. Itu bukan independensi. Itu pinjaman kewenangan.
Kemenkes juga menyisipkan kalimat yang tampak manis tetapi menyimpan aroma kontrol yang tak ingin dilepas. Putusan ini membuat “tidak perlu lagi ada kekhawatiran pengurus kedua lembaga tersebut akan diberhentikan atau diganti.” Pernyataan ini justru mengundang pertanyaan yang lebih tajam. Kekhawatiran itu muncul karena apa? Karena ada pengalaman dan sinyal bahwa “pemberhentian atau penggantian” bisa terjadi melalui mekanisme administratif. Dan ketika Kemenkes merasa perlu menenangkan, artinya ada sesuatu yang memang sedang diperebutkan.
Yang lebih problematik, keterangan pers Kemenkes menyodorkan dikotomi seolah-olah pihak yang harus diwaspadai hanyalah “kepentingan organisasi tertentu”. Ini retorika yang dijual. Kolegium harus steril dari organisasi profesi—setuju. Tapi mengapa narasi itu tidak dilanjutkan secara konsisten, kolegium juga harus steril dari kepentingan administratif kementerian. Kalau organisasi profesi dicurigai berpotensi konflik kepentingan, mengapa kementerian—yang menguasai anggaran, jabatan, program, dan lisensi—dianggap otomatis netral?
Kemenkes ingin tetap tampil sebagai regulator kuat: urusan SIP, SKP, pelatihan, standar profesi—semua ditekankan tetap di tangan pemerintah. Tetapi putusan MK perlu dibaca lebih presisi. Negara boleh mengatur perizinan dan sistem, namun tidak boleh mengkooptasi ruang ilmiah-profesional yang menentukan standar kompetensi. Regulasi berbeda dengan dominasi. Pembinaan berbeda dengan penguasaan.
Pada titik ini, publik tidak membutuhkan siaran pers yang “menenangkan”. Publik membutuhkan kepatuhan konkret pada putusan MK. Jika konsekuensi putusan MK adalah reposisi kolegium dalam struktur KKI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, maka produk turunannya harus disesuaikan. SK-SK lama yang menempatkan kolegium dalam orbit menteri harus ditinjau, dikoreksi, atau dicabut. Mekanisme pengangkatan, pengesahan, dan tata kerja kolegium harus ditata sesuai garis konstitusional baru, bukan melalui menteri, melainkan melalui KKI dalam kerangka yang independen.
Kalau tidak, keterangan pers Kemenkes akan terbaca sebagai manuver. Kemenkes berusaha merangkul putusan MK dengan dua tangan, sambil diam-diam menahan implikasinya dengan satu kaki. Dan dalam negara hukum, itu bukan sekadar inkonsistensi komunikasi. Itu pembangkangan halus terhadap konstitusi—dibungkus rapi dalam bahasa humas. Demikian. Tabik. [ ]
* Wakil Ketua Bidang Advokasi Pendidikan Dokter, Pengurus Besar IDI






