Crispy

Haris Azhar: Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Heru Hidayat tidak Seharusnya Diterapkan

  • Kresna Hutauruk SH, pengacara Heru Hidayat, mengatakan jaksa menuntut hukuman mati tapi pasal hukuman mati tidak ada dalam dakwaan.
  • Jadi, menurut Haris Azhar, ini permainan psikologis. Sebab kita tahu kualitas kerja institusi penegak hukum.

JERNIH — Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan praktisi hukum Haris Azhar mengatakan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat, presiden PT Trada Alam Minera, dalam kasus korupsi PT Asabri tidak seharusnya diterapkan.

Menurut Haris, dalam studi para ahli hukum dan HAM, salah satu faktor pelarangan hukuman mati adalah bentuk hukuman ini sering digunakan untuk represi dan menakuti orang yang dituduh melakukan kejahatan, dalam hal ini korupsi.

“Ini permainan psikologis,”katanya. “Kita tahu kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif.”

Apalagi, masih menurut Haris, perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditengarai tidak dilakukan secara independen dan cermat.

“Jadi, di mana letak rasa keadilan itu,” kata Haris kepada wartawan.

Senin 6 Desember, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heru Hidayat — presiden PT Trada Alam Minera — dengan hukuman mati karena diduga melakukan korupsi dalam kasus PT Asabri yang merugikan negara Rp 22,7 triliun.

JPU menyebut Heru Hidayat memperkaya diri dan dua mantan direktur utama (Dirut) PT Asabri, dan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan pemberatan secara bersama-sama melakukan pencucian uang.

Kresna Hutauruk, pengacara Heru Hidayat, mengatakan hukuman mati tak bisa diterapkan dalam perkara PT Asabri. Sebab, lanjutnya, jaksa tak memasukan pasal terkait hukuman mati.

“Dalam UU Tipikor, hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2),” kata Kresna. “Dalam dakwaan terhadap Heru Hidayat, jaksa tidak memasukan pasal itu.”

Jadi, masih menurut Heru Hidayat, bagaimana mungkin hukuman mati diterapkan sedangkan jaksa tidak menyertakan pasal itu dalam dakwaan. Perlu diingat, terdapat beberapa ketentuan dalam penuntutan hukuman mati seperti disebut dalam Pasal 2 ayat (2).

“Para pakar juga melihat terdapat penjelasan Pasal 2 ayat (2) yang harus diperhatikan,” kata Kresna. “Di antaranya, hukuman mati bisa diterapkan ketika tindak pidana dilakukan saat negara dalam bencana, krisis moneter, dan pelaku mengulang tindak pidana yang sama. PT Asabri tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan itu.”

Dalam kasus PT Asabri terdapat 8 terdakwa yaitu Mantan Dirut Asabri Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Perkara Benny belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan.

Back to top button